Pencarian

Utang Paylater RI Tembus Rp 31,56 Triliun per Juli 2026, OJK Catat 33,5 Juta Rekening

Selasa, 08 September 2026 • 05:34:01 WIB
Utang Paylater RI Tembus Rp 31,56 Triliun per Juli 2026, OJK Catat 33,5 Juta Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan data utang paylater nasional dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

NUSA TENGGARA BARAT — Angka tersebut dilaporkan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

Porsi Kredit Paylater Masih Kecil, tapi Tumbuh Cepat

Meski secara nominal besar, utang paylater masyarakat baru setara 0,35% dari total kredit perbankan nasional. Namun, OJK menyoroti laju pertumbuhannya yang tinggi.

"Per Juli 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp 31,56 triliun atau sebesar 0,35% dibandingkan total kredit perbankan," ujar Dian.

Pertumbuhan tahunan (year-on-year/yoy) kredit paylater tercatat mencapai 31,22%. Artinya, dalam satu tahun terakhir, masyarakat semakin banyak menggunakan skema cicilan digital untuk berbelanja.

Rekening Aktif Bertambah Hampir 1 Juta dalam Sebulan

Dari sisi jumlah pengguna, data OJK menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Juli 2026, terdapat 33,50 juta rekening BNPL yang aktif.

Jumlah itu naik dibandingkan posisi Juni 2026 yang tercatat sebanyak 32,77 juta rekening. Artinya, ada sekitar 730 ribu rekening baru yang tercatat dalam satu bulan.

Fenomena ini menjadi perhatian pengawas sektor keuangan. Sebab, kemudahan akses paylater kerap disertai risiko gagal bayar jika tidak diimbangi literasi keuangan yang memadai.

Yang Perlu Diwaspadai Pengguna Paylater

Bagi masyarakat yang aktif memakai layanan paylater, penting untuk memantau riwayat pinjaman. Data SLIK yang dikelola OJK akan memengaruhi skor kredit seseorang di masa depan.

Keterlambatan membayar tagihan paylater dapat tercatat dalam SLIK. Imbasnya, pengajuan kredit lain seperti KPR atau KKB bisa ditolak bank karena dianggap memiliki riwayat kredit macet.

OJK mengimbau pengguna untuk memastikan kemampuan membayar sebelum bertransaksi. Informasi lengkap mengenai layanan paylater dan pengelolaan keuangan dapat diakses melalui kanal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks