Pencarian

Pemprov NTB Usulkan Ubah Status Hutan Sesaot Lombok Barat Jadi Hutan Lindung, Tiga Kepala Desa Siap Kawal

Kamis, 03 September 2026 • 20:53:31 WIB
Pemprov NTB Usulkan Ubah Status Hutan Sesaot Lombok Barat Jadi Hutan Lindung, Tiga Kepala Desa Siap Kawal
Pemprov NTB mengusulkan perubahan status hutan Sesaot di Lombok Barat dari hutan konservasi menjadi hutan lindung seluas 3.000 hektare.

LOMBOK BARAT — Jalan keluar tengah disiapkan Pemprov NTB untuk mengakhiri ketegangan puluhan tahun di kawasan hutan Sesaot. Sebagian lahan konservasi seluas 3.000 hektare itu direncanakan diturunkan statusnya menjadi hutan lindung agar petani sekitar bisa menggarap tanpa melanggar hukum.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut usulan perubahan status itu sudah masuk ke Kementerian Kehutanan. "Nah, kita sudah ada kesepakatan nanti, kan kita lagi dalam proses untuk melakukan perubahan status dari hutan konservasi ke hutan lindung," katanya Kamis (3/9).

Akar Konflik: Petani Butuh Lahan, Kobra Tegakkan Aturan

Selama ini kebuntuan terjadi antara dua kepentingan yang sama-sama punya dasar. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menginginkan akses lahan untuk bertahan hidup, sementara Komando Brigade Rimba (Kobra) sebagai aparat penjaga konservasi wajib menegakkan undang-undang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menegaskan perubahan status bukan berarti pintu eksploitasi terbuka lebar. "Tidak boleh sih (penebangan hutan, red). Masyarakat bisa melakukan agroforestri," ujarnya.

Skema Agroforestri: Boleh Garap, Dilarang Tebang

Masyarakat nantinya diizinkan mengelola lahan dengan sistem agroforestri, yaitu menggabungkan pepohonan kayu dengan tanaman pertanian atau peternakan dalam satu area. Namun penebangan hutan tetap dilarang keras.

Didik menjelaskan kawasan hutan Sesaot berada di bawah pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan milik provinsi. Ia memastikan lahan dengan status lindung ke bawah memang bisa dimanfaatkan warga dengan aturan ketat.

Tiga Desa Siap untuk Awik-awik

Kesepakatan awal telah diraih. Tiga kepala desa yang berada di lingkar hutan Sesaot—Buwun Sejati, Sesaot, dan Pakuan—menyetujui peralihan status tersebut.

Mereka bersama Gapoktan dan tokoh masyarakat akan menyusun awik-awik atau aturan adat terkait pengelolaan lahan. Ketiganya juga dilibatkan dalam pengamanan kawasan yang masih berstatus konservasi penuh, sehingga pengawasan tidak hanya menjadi tugas Kobra.

Gubernur Iqbal menilai keterlibatan desa menjadi kunci agar konflik kepentingan di Sesaot tidak berulang. Dengan adanya aturan main yang jelas dan melibatkan warga, ia berharap pengelolaan hutan ke depan berjalan tanpa menimbulkan korban hukum bagi petani kecil.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks