NUSA TENGGARA BARAT — Sepanjang bulan Agustus 2026, tiga orang meninggal dalam insiden berbeda yang dipicu aktivitas karnaval sound horeg di Jawa Timur. Korban pertama, SN (29) asal Jember, tewas pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Selang tiga pekan kemudian, Bonari (44) dari Banyuwangi meninggal diduga karena serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg pada 23 Agustus. Korban terakhir, Slamet Timbang (57), petani asal Jember, tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga ambruk akibat getaran suara pada akhir Agustus.
Ketiga Korban dan Dua Pola Kecelakaan yang Berbeda
Dari tiga kasus tersebut, setidaknya ada dua pola kecelakaan yang menonjol: benturan fisik dengan infrastruktur serta kondisi kesehatan yang dipicu intensitas suara berlebih. Kasus SN adalah benturan langsung dengan gapura, sementara Bonari diduga meninggal karena jantungnya tidak kuat menerima kebisingan. Insiden yang menimpa Slamet Timbang terbilang unik karena ia bukan peserta karnaval — hanya warga yang berada di sekitar lokasi saat tembok apotek runtuh.
MUI Jatim menilai eskalasi bahaya ini sudah melampaui dampak sebelumnya. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan lembaganya sebelum insiden ini terjadi, yang hanya merespons kerusakan rumah dan infrastruktur.
Fatwa MUI Dinilai Tidak Cukup: "Ini Nyawa, Ya"
Ma'ruf mengingatkan pola penanganan yang selama ini berjalan setelah fatwa MUI terbit — dari Surat Edaran (SE) Gubernur hingga eksekusi lapangan oleh Polda Jatim — dinilainya cukup bagus. Namun, dengan munculnya korban jiwa, ia menegaskan respons tersebut harus dinaikkan levelnya.
"Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9).
Ia menilai kewenangan penindakan kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. "Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ujarnya.
Gubernur Diminta Terbitkan Keputusan, Bukan Sekadar SE
Ma'ruf juga mendesak Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan Keputusan Gubernur yang melarang kegiatan sound horeg. Ia menilai Surat Edaran yang pernah dikeluarkan sebelumnya tidak cukup kuat mengikat secara hukum. Menurutnya, proses peraturan daerah (Perda) terlalu lama karena melibatkan DPRD, sehingga keputusan gubernur menjadi jalan tengah yang lebih cepat.
"Kalau SE ini memang masih tidak terlalu kuat. Kalau Perda, prosesnya lama karena melibatkan dewan. Ya mungkin semacam Keputusan Gubernur. Di beberapa kota, saya berterima kasih ada beberapa Wali Kota dan Bupati yang sudah menjaga ini," katanya.
Ia menambahkan momentum karnaval berpotensi terus berlanjut hingga perayaan tahun baru. Jika tidak segera ditertibkan, korban jiwa bisa bertambah. "Apalagi karena ini Agustusan masih ramai-ramainya, sampai nanti Desember perayaan tahun baru pasti terus berlanjut. Kalau tidak ditertibkan, warga kita kan kumat-kumatan. Kalau sepi kumat, nanti kalau ada apa-apa baru diantisipasi. Ini nyawa, ya. Nyawa itu sangat dilindungi dalam agama. Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan," ujarnya.
Kecurigaan soal Pejabat yang Terikat Pengusaha Sound Horeg
Ma'ruf menyoroti potensi konflik kepentingan di sejumlah daerah. Ia menduga beberapa kepala daerah memiliki keterikatan kontrak dengan pengusaha sound horeg karena perangkat tersebut lazim dipakai sebagai alat kampanye politik. Bila dugaan ini benar, ia meragukan larangan resmi akan terbit dari kepala daerah setempat.
"Ada beberapa pejabat yang mereka sudah memiliki semacam kontrak dengan pengusaha sound horeg, karena ketika di masa kampanye, sound horeg itu menjadi alat kampanye mereka," kata Ma'ruf. Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini harus dilakukan lewat jalur penegakan hukum oleh kepolisian.
"Nah, yang semacam ini kayaknya di tempat tersebut tidak akan dikeluarkan SE atau Keputusan Bupati, maka tetap ini ranahnya kepolisian. Jadi sekali lagi, kita berharap Gubernur berada di ranah kebijakan pelarangan, tetapi eksekusinya adalah tetap di kepolisian. Mumpung belum ada nyawa lain yang melayang, dan ini meskipun Agustus sudah berlalu, tapi karnaval kan masih jalan ini orang-orang," ucapnya.