MATARAM — Proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik untuk pejabat Pemprov NTB memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat masuk, Pemprov NTB buka suara dan menyatakan siap kooperatif penuh.
“Kami siap memberikan dokumen, data maupun keterangan yang diperlukan agar proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta,” ujar Ahsanul Halik di Mataram, Rabu (8/7/2026).
Kenapa Anggaran Berubah dari Beli Jadi Sewa?
Ahsanul menjelaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Program kendaraan listrik merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dan sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025–2029.
Pada tahap awal penyusunan APBD 2026, kebutuhan kendaraan dirancang lewat skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun, dalam pembahasan RAPBD, model pengelolaan diubah dari kepemilikan aset menjadi sistem layanan sewa (service-based approach).
“Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka anggaran, tetapi konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dari kepemilikan aset menjadi layanan yang dinilai lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Nilai Kontrak Turun Dua Kali: Dari Rp14,9 Miliar ke Rp12 Miliar
Perubahan skema membuat alokasi anggaran melonjak menjadi Rp14,902 miliar untuk belanja jasa sewa setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Namun, lewat mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik, Pemprov berhasil menekan nilai kontrak menjadi Rp14,784 miliar.
Tak berhenti di situ, setelah konsultasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP Perwakilan NTB, kontrak kembali di-addendum pada 13 April 2026. Masa kontrak disesuaikan dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, mengikuti masa pemanfaatan riil kendaraan sejak serah terima 9 Maret hingga 31 Desember 2026.
Hasilnya, nilai kontrak turun lagi menjadi Rp12,002 miliar. Mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi berdasarkan pemakaian riil (by use). Sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah.
72 Unit Mobil Listrik: Jaecoo J5 dan BYD M6 Superior
Pengadaan ini mencakup 72 unit kendaraan listrik baru produksi 2025–2026. Rinciannya, 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior.
Kontrak juga meliputi layanan administrasi kendaraan, pajak, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, kendaraan pengganti, hingga fasilitas pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan.
Pemprov: Tidak Ada Dasar untuk Menduga Keuntungan Pribadi
Ahsanul menegaskan, seluruh pejabat yang terlibat telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur. Ia mengaku tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut.
“Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan maupun dokumen pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi atau pembentukan opini yang mengarah pada trial by the press.