Pencarian

DPRD Lombok Barat Temukan Warga Miskin Ekstrem Masuk Desil 10, Ratusan Ribu Jiwa Status Menggantung

Rabu, 01 Juli 2026 • 12:35:01 WIB
DPRD Lombok Barat Temukan Warga Miskin Ekstrem Masuk Desil 10, Ratusan Ribu Jiwa Status Menggantung
Anggota DPRD Lombok Barat menemukan ketidaksesuaian data desil warga miskin ekstrem.

LOBAR — Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Azalea Annisa Rengganis, menyebut kesalahan data desil yang ditemukan pihaknya cukup fatal. Warga yang realitas hidupnya berada di kategori miskin ekstrem, yang seharusnya masuk desil 1 sampai 4, justru terdata di desil tinggi seperti 6, 7, hingga 10.

Akibat kekeliruan administrasi ini, bantuan sosial (bansos) hingga jaminan kesehatan gratis yang seharusnya diterima masyarakat tidak bisa disalurkan. Status desil yang melonjak tinggi membuat mereka kehilangan hak atas subsidi energi, pendidikan, dan kesehatan dari pemerintah.

Ratusan Ribu Warga di Zona Abu-Abu

Lebih mengkhawatirkan lagi, Komisi IV menemukan sekitar seratus ribu warga Lobar yang status kesejahteraannya masih menggantung. Mereka tidak tercatat di desil 1, juga tidak di desil 10.

"Mereka tidak masuk di desil 1, tidak juga di desil 10. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS)," tegas politisi Gerindra asal Gunungsari itu.

Janda Tukang Ojek Online Tercatat di Desil 10

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, langsung turun ke lapangan untuk memastikan kevalidan data. Di Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, ia menemukan seorang janda miskin dengan dua anak yang bekerja sebagai tukang ojek daring justru berada di Desil 10.

Penghasilan perempuan itu hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa mampu membiayai sekolah anaknya yang duduk di bangku SMA. "Mestinya dia masuk di bawah Desil 4, karena kondisinya memang tidak layak," ujar politisi asal Labuapi itu.

Pemda Tak Punya Kewenangan Mutlak Ubah Status Desil

Azalea Annisa Rengganis menjelaskan bahwa Pemda Lobar berada dalam posisi dilematis. Meskipun Dinas Sosial rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ke tingkat desa, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah atau menentukan status desil.

Ranah itu sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial, yang acuannya berbasis pada data dari BPS. "Lemahnya sinkronisasi data tingkat pusat, daerah, hingga desa menjadi penyebab masalah ini terus berulang setiap tahun," imbuh Annisa.

DPRD Minta Verifikasi dan Pendataan Ulang

Syamsuriansyah meminta koordinasi antara Pemda dan pemerintah desa lebih intens dilakukan untuk mensinkronkan data dengan kondisi faktual di lapangan. Pihaknya sudah memfasilitasi persoalan administrasi warga tersebut ke pemerintah desa agar segera diusulkan ke dinas sosial untuk verval ulang.

"Pastinya masih banyak kasus serupa, cuma yang melapor baru satu dua orang. Di sinilah peran Pemda melalui pemerintah desa untuk selalu mendata warganya dengan baik. Karena data itu harus valid," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks