MATARAM — Kemenbud menaruh perhatian khusus terhadap pemenuhan hak masyarakat adat di NTB. Sjamsul Hadi menegaskan, pengakuan formal dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar komunitas adat bisa mendapatkan perlindungan hukum dan mengakses berbagai hak mereka.
Hak Kebudayaan Tak Benda Jadi Prioritas
Sjamsul menjelaskan, atensi yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek kebendaan seperti cagar budaya. Lebih dari itu, Kemenbud mendorong perlindungan terhadap hak kebudayaan yang tak benda.
"Jadi, tidak hanya kebendaan atau cagar budaya. Tapi juga yang tak benda ini juga perlu diperhatikan, karena sifatnya pengetahuan," ujarnya.
Hak-hak tersebut mencakup ritual, adat istiadat, ritus, manuskrip, hingga layanan pendidikan adat. Menurut Sjamsul, layanan pendidikan adat menjadi krusial untuk proses regenerasi pengetahuan dan tradisi di tengah generasi muda.
Mengapa Harus Ada Aturan di Tingkat Kabupaten?
Sjamsul mengakui bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat, seperti sengketa kewilayahan dan pengelolaan hutan adat, tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja. Ia menyebut, koordinasi lintas kementerian menjadi keniscayaan.
"Nah, melalui koordinasi lintas kementerian ini permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat adat bisa diselesaikan melalui pendekatan advokasi non-litigasi," kata Sjamsul.
Oleh karena itu, payung hukum di tingkat kabupaten menjadi fondasi awal. Kemenbud telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemdes untuk mendorong proses pengakuan ini.
Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Pelestarian Adat
Dalam kesempatan itu, Sjamsul menekankan bahwa keberlanjutan masyarakat adat bergantung pada penguatan generasi mudanya. Ia mendorong adanya program-program partisipatif yang relevan bagi anak muda.
"Ujung tombak masyarakat adat itu ada pada penguatan generasi mudanya. Itu bisa dilakukan melalui jambore dan program-partisipatif seperti gerakan balik kampung, kembali ke bahasa ibu, termasuk pembentukan sekolah adat sebagai inisiatif komunitas," terang Sjamsul.
Melalui upaya ini, ia berharap keberadaan masyarakat adat di NTB bisa semakin terangkat. Proses pengakuan dan pemenuhan hak diharapkan dapat berjalan secara bertahap dan terukur melalui kolaborasi antar-kementerian, pemerintah daerah, balai kebudayaan, dan DPRD.