SELONG — Sebanyak 23.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kecamatan Sakra Timur masih menunggu kepastian layanan Puskesmas Sakra Timur yang baru diresmikan Bupati Lombok Timur pada Selasa (1/9/2026) lalu. Untuk sementara, warga tetap dilayani Puskesmas Lepak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menegaskan fasilitas kesehatan yang baru beroperasi tidak otomatis bisa menjalin kerja sama sebagai pemberi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Ada proses yang harus dilalui.
Administrasi dan Akreditasi Jadi Syarat Mutlak
Adrika menjelaskan, syarat kerja sama itu bukan ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada regulasi pemerintah, termasuk ketentuan Kementerian Kesehatan.
"Pokoknya administrasinya harus lengkap sesuai dengan Permenkes. Bukan BPJS yang menetapkan, pemerintah yang menetapkan syaratnya," jelasnya.
Salah satu persyaratan penting yang wajib dipenuhi adalah akreditasi. Proses penilaian akreditasi pun dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan dari internal BPJS Kesehatan.
"Akreditasi itu ada timnya, bukan dari kita. Di dalam akreditasi itu sudah ada semuanya, dari A, B, C, D, E, F, sudah ada standar penilaiannya," kata Adrika.
Perpindahan Peserta Tidak Bisa Otomatis
Adrika menambahkan, keberadaan peserta BPJS Kesehatan di suatu wilayah tidak serta-merta membuat mereka otomatis dialihkan pelayanannya ke fasilitas kesehatan baru. Pemindahan baru bisa dilakukan setelah seluruh ketentuan administrasi dan proses kerja sama dipenuhi.
"Ketika sudah selesai semua administrasi, sudah selesai semua, nanti bisa dialihkan," ujarnya.
Dinkes Lotim Kejar Target Januari 2027
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menyatakan pihaknya berupaya memenuhi seluruh ketentuan dalam tiga bulan ke depan. Targetnya, FKTP Puskesmas Sakra Timur sudah bisa menerima pasien BPJS Kesehatan pada Januari 2027.
Sejumlah standar minimal pelayanan kini tengah disiapkan, mulai dari jumlah dan jenis tenaga kesehatan hingga kelengkapan alat kesehatan. Seluruh ketentuan disesuaikan dengan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
"Yang belum ada di sini itu kayak psikolog, unit, fisioterapi. Untuk dokter, kita standarnya minimal dua, di satu puskesmas itu sudah kita penuhi," imbuhnya.
Setelah pemenuhan standar minimal rampung, langkah selanjutnya adalah proses visitasi oleh asesor untuk menilai kesiapan puskesmas tersebut.