Pencarian

Mentan Ubah Aturan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Bisa Ajukan Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 • 17:49:02 WIB
Mentan Ubah Aturan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Bisa Ajukan Bantuan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani aturan baru yang membuka akses bantuan alat mesin pertanian bagi buruh tani tanpa lahan di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

NUSA TENGGARA BARAT — Perubahan aturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan diumumkan saat kunjungan kerjanya di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026). Dengan regulasi tersebut, buruh tani yang tidak memiliki sawah dapat membentuk kelompok dan mengajukan permohonan bantuan alsintan seperti traktor dan pompa air.

Kebijakan ini menjawab persoalan klasik yang dihadapi buruh tani selama ini. Mereka bekerja di lahan milik orang lain dengan sistem upah harian, tetapi tidak pernah memiliki sarana produksi sendiri.

Penghasilan Buruh Tani Hanya Rp30.000 per Hari

Amran menyebut keputusan ini diambil setelah dirinya turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ia menemukan rata-rata buruh tani hanya mengantongi penghasilan sekitar Rp30.000 per hari dengan frekuensi kerja dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat," kata Amran dalam keterangannya.

Prioritas Baru: Buruh Tani dan Kelompok Tani

Dalam aturan yang baru diteken tersebut, mekanisme penyaluran bantuan tidak lagi berpatokan pada kepemilikan lahan. Kelompok buruh tani yang selama ini terpinggirkan dari program Kementan kini memiliki jalur pengajuan resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani disebut sebagai komponen penting dalam rantai produksi pangan nasional, namun kerap luput dari program bantuan pemerintah.

Amran menegaskan, penyaluran bantuan akan memprioritaskan kelompok buruh tani yang selama ini sama sekali belum pernah menerima bantuan serupa. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Kapan Aturan Baru Diimplementasikan?

Mentan belum merinci jadwal teknis pelaksanaan di daerah. Namun, dengan telah ditandatanganinya regulasi tersebut, dinas pertanian di kabupaten/kota diharapkan segera menyosialisasikan mekanisme pendaftaran kepada kelompok buruh tani setempat.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong regenerasi dan produktivitas sektor pertanian, terutama di tengah tantangan ketahanan pangan nasional.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks