Pencarian

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Gratiskan Biaya Pengobatan Dua Santri Terbakar di Lombok Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 • 19:07:31 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Gratiskan Biaya Pengobatan Dua Santri Terbakar di Lombok Tengah
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan biaya perawatan dua santri korban kebakaran di Lombok Tengah ditanggung penuh oleh RSUD NTB.

MATARAM — Dua santri yang mengalami luka bakar dalam insiden kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah tidak akan dibebani biaya sepeser pun selama menjalani perawatan di RSUD NTB. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan hal itu di Mataram, Rabu (15/7/2026).

"Saya sampaikan seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh RSUD NTB, mereka tidak akan dikenakan biaya di RSUD," kata Iqbal.

Kedua santri tersebut sebelumnya juga telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Mataram. Iqbal mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pemda Lombok Tengah, dan Polres Lombok Tengah sejak mengetahui kasus ini pada Juni lalu. Bantuan tahap awal, menurut dia, sudah disalurkan melalui Baznas dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.

Hak Pendidikan Korban Dijamin

Selain jaminan biaya pengobatan, Gubernur NTB memastikan kedua santri yang menjadi korban bisa melanjutkan pendidikan mereka. Iqbal menyebut telah berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag NTB untuk memenuhi hak-hak dasar anak-anak tersebut.

"Pendidikan level SMP nanti kalau mau lanjutkan sekolah, saya sudah komunikasi dengan Kanwil Kemenag NTB, yang jelas hak-hak dasar anak ini harus dipenuhi," pungkas Iqbal.

Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka

Insiden kebakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah itu mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar berat. Satu di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama dua bulan.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah MR, seorang santri senior yang diduga menyuruh korban membeli bensin, serta AM, pimpinan pondok pesantren. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP Jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka anak, MR, dikenakan wajib lapor. Sementara AM belum menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan karena alasan sakit.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks