MATARAM — Proses pengakuan hutan adat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi masuk tahap prioritas di tingkat kementerian. Pemerintah daerah setempat telah mengirimkan seluruh dokumen persyaratan dan peta jalan percepatan pengakuan hutan adat ke pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusumalahadi Syamsuri, menyatakan optimisme bahwa SK penetapan bisa diterbitkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan. “Semua persyaratan sudah kita penuhi dan sudah kita kirim ke kementerian. Setelah roadmap ini diterima, harapan kita verifikasi faktual segera dilakukan,” ujarnya di Lombok Utara, Senin (15/6/2026).
Luas Lahan dan Tahapan Verifikasi
Kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat di Lombok Utara mencapai lebih dari 300 hektare. Proses verifikasi faktual yang menanti meliputi pengukuran lahan, penegasan batas wilayah, dan pemetaan kawasan yang menjadi wewenang negara.
“Mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat pada 2027, atau paling lambat 2028 SK-nya sudah diterbitkan,” jelas Kusumalahadi.
Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan
Jika SK terbit, pengelolaan hutan adat akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat hukum adat setempat. Mereka telah memiliki sistem dan aturan turun-temurun dalam menjaga kawasan hutan.
“Semua hasil hutan adat itu murni diserahkan kepada masyarakat hukum adat. Mereka memiliki tata kelola dan aturan sendiri dalam mengelola kawasan tersebut,” kata Kusumalahadi.
Masyarakat adat dinilai memiliki komitmen tinggi karena mereka bergantung langsung pada hutan sebagai sumber kehidupan. Aturan adat yang ketat mengatur larangan menebang pohon sembarangan hingga menjaga sumber mata air.
“Kalau ada sumber air, mereka benar-benar menjaganya. Ada banyak aturan adat yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam hutan,” ujarnya.
Mengapa Pengakuan Negara Diperlukan?
Selama ini, menurut Kusumalahadi, terdapat perbedaan perspektif antara hukum adat dan regulasi negara dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi. Pemerintah pusat kini mendorong percepatan pengakuan hutan adat secara nasional dengan target sekitar 1,4 juta hektare di berbagai daerah.
“Selama ini adat dan negara sering kali berjalan sendiri-sendiri. Namun mulai sekarang sudah mulai berdamai. Ada pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah kelolanya,” katanya.
Dengan pengakuan resmi, pemerintah daerah berharap pengelolaan hutan adat berjalan lebih optimal. Langkah ini dinilai mampu memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.