NUSA TENGGARA BARAT — Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi lembaga antirasuah tersebut.
Kuasa Non Litigasi dari Pimpinan Blueray
Di hadapan penyidik, Iskandar mengakui dirinya menerima surat kuasa dari John Field, pimpinan Grup Blueray Cargo. “Saya terima kuasa non litigasi dari Pak John Field,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (16/11).
Iskandar enggan merinci isi kuasa tersebut. Ia hanya mengatakan pemberian kuasa itu berkaitan dengan tugasnya sebagai auditor. “Ini profesional, saya sebagai auditor,” katanya singkat.
Latar Belakang Iskandar dan IAW
Iskandar Sitorus bukan nama baru di dunia pengawasan keuangan. Sebelum mendirikan IAW, ia tercatat sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). IAW sendiri dikenal sebagai lembaga swadaya masyarakat yang kerap menyoroti temuan audit dan indikasi kerugian negara di berbagai institusi.
Pemeriksaan terhadap Iskandar menimbulkan pertanyaan di kalangan pegiat antikorupsi. Sebab, latar belakangnya sebagai mantan auditor BPK dan kini pengawas independen justru berhadapan dengan lembaga yang biasa ia kawal.
KPK Bungkam soal Perkara
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum memberikan pernyataan resmi terkait materi perkara yang menjerat Iskandar. “Yang jelas, yang bersangkutan hadir dan kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Ali melalui pesan singkat.
KPK juga belum menyebut apakah Iskandar berpotensi dijadikan tersangka atau sekadar saksi. Biasanya, lembaga antikorupsi baru membuka detail kasus setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Blueray Cargo Group merupakan perusahaan jasa logistik yang berbasis di Jakarta. Nama John Field sebagai pimpinannya belum pernah terseret dalam kasus pidana sebelumnya. Namun, pemeriksaan terhadap Iskandar mengindikasikan adanya pengembangan penyidikan dari KPK ke ranah korporasi.