MATARAM — Pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat yang menunggak pajak bertahun-tahun kini bisa bernapas lega. Pemerintah provinsi memutuskan untuk menghapus denda PKB sekaligus memutihkan tunggakan yang telah melewati batas lima tahun, tepatnya tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Apa Saja yang Dihapus dan Berapa yang Harus Dibayar?
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PKB untuk lima tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan. Denda keterlambatan dan seluruh tunggakan di atas lima tahun dihapuskan sepenuhnya. Artinya, jika kendaraan Anda mangkir sejak 2017, Anda tak perlu lagi membayar pokok pajak tahun 2017 ke belakang—cukup dari 2021 hingga 2025 plus 2026.
Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Pemilik kendaraan mendapat keringanan PKB sebesar 50 persen plus pembebasan denda. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan dari luar provinsi untuk resmi terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Mengapa Kebijakan Ini Diambil Sekarang?
Baiq Nelly menjelaskan bahwa relaksasi fiskal ini bukan sekadar program musiman, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menghapus beban tunggakan lama, pemerintah berharap wajib pajak yang selama ini enggan membayar karena akumulasi denda yang membengkak akhirnya kembali patuh.
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB,” tambahnya.
Kapan Program Ini Mulai Berlaku?
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan tanpa harus menunggu jatuh tempo atau terkena razia.
Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh wajib pajak untuk segera mengecek status tunggakan kendaraan masing-masing melalui kantor Samsat terdekat atau platform digital yang tersedia. Semakin cepat dilunasi, semakin besar kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.