PRAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menemukan sejumlah gerai retail modern yang nekat beroperasi meski sudah masuk daftar penutupan sementara. Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim menegaskan, sikap ngotot pihak manajemen itu akan berujung pada sanksi administratif tertinggi.
Apa yang Dilanggar oleh 25 Gerai Retail Modern Itu?
Pelanggaran utama yang disorot adalah jarak lokasi gerai dengan pasar tradisional atau pasar rakyat. Aturan itu sudah jelas diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2021. Sejak 11 Mei 2026, Pemkab Loteng sudah menetapkan 25 gerai dalam status penutupan sementara. Tujuannya memberi waktu bagi manajemen untuk menyesuaikan lokasi atau memindahkan usahanya.
“Apakah itu memindahkan lokasi usaha retail modern tersebut atau penyesuaian lainnya. Selama masa penutupan sementara pihak retail diminta untuk tidak membuka usahanya. Namun kenyataan di lapangan, banyak gerai yang ditemukan masih beroperasi,” ujar Zaenal Mustakim di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Kenapa Izin Bisa Dicabut Bukan Sekadar Ditutup Sementara?
Pemkab Loteng sudah memberikan peringatan bertahap. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara. Semua itu adalah bagian dari proses pemberian sanksi administratif. Ketika peringatan tidak diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha.
“Kalau status izin usahanya sudah dicabut, maka tidak ada alasan bagi manajemen retail modern bersangkutan untuk membuka kembali gerai tersebut. Jadi nantinya Pol PP bisa melakukan penindakan dengan menutup gerai tersebut secara paksa,” terang Zaenal.
Pencabutan izin menjadi sanksi paling tinggi yang diatur dalam regulasi. Sanksi berupa proses hukum tidak diatur dalam perda tersebut. Hanya sanksi administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Siapa yang Berwenang Mencabut Izin?
Pemkab Lombok Tengah tidak bisa mencabut izin secara sepihak. Prosesnya harus difasilitasi dan diusulkan ke kementerian terkait berdasarkan syarat-syarat yang ada. Pemerintah daerah tidak bisa melangkah di luar kewenangan yang dimiliki.
“Pemberian peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara itu semua bagian dari proses pemberian sanksi. Jadi ketika peringatan tidak juga diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha,” tandas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini.
Apa Dampaknya bagi Warga dan Pasar Tradisional?
Kebijakan ini diambil untuk melindungi pasar tradisional atau pasar rakyat yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan retail modern. Aturan jarak bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi lokal agar pedagang kecil tidak tergusur oleh ritel berskala besar. Dengan adanya ultimatum ini, nasib 25 gerai akan ditentukan dalam waktu kurang dari dua pekan ke depan.