Pencarian

25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Dipaksa Tutup Gara-gara Jarak ke Pasar Tradisional Kurang dari 1 Kilometer

Selasa, 12 Mei 2026 • 15:33:52 WIB
25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Dipaksa Tutup Gara-gara Jarak ke Pasar Tradisional Kurang dari 1 Kilometer
gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah ditutup karena melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional.

LOMBOK TENGAH — Ribuan warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah dalam waktu dekat harus kehilangan akses mudah ke minimarket langganan mereka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Lombok Tengah, Dalilah, mengonfirmasi bahwa 25 gerai modern itu terbukti melanggar aturan soal jarak minimal dengan pasar tradisional.

“Kita sudah memberikan teguran tertulis. Itu tidak diindahkan maka kita berikan sanksi administratif,” ujar Dalilah, Senin (11/5/2026).

Aturan Jarak jadi Biang Kerok

Aturan yang dilanggar adalah Pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam beleid itu, jarak minimal antara ritel modern dengan pasar rakyat (pasar tradisional) adalah 1 kilometer. Seluruh gerai yang terkena sanksi berada di bawah radius tersebut.

Dari total 25 gerai, Alfamart menjadi penyumbang terbanyak dengan 18 unit, disusul Indomaret sebanyak tujuh unit. Proses penegakan hukum sendiri sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

SP1 dan SP2 Diabaikan, Kini Gerai Diancam Tutup Paksa

Pemda Lombok Tengah mengklaim sudah memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk memperbaiki pelanggaran. Dalilah menjelaskan, Surat Teguran Pertama (SP1) dilayangkan pada 19 Januari 2026. Surat Teguran Kedua (SP2) menyusul sebulan kemudian, tepatnya 19 Februari 2026.

“Karena tidak diindahkan, maka kita berikan sanksi administratif berupa penutupan,” tegasnya.

Pihak manajemen diminta untuk menutup kegiatan usaha secara mandiri pada 18 gerai Alfamart dan tujuh Indomaret tersebut. Batas waktu terakhir adalah hari Sabtu, 16 Mei 2026.

Apa yang Terjadi Jika Alfamart dan Indomaret Bandel?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyatakan pihaknya siap turun tangan jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi. Ia menegaskan, Pemda sangat berhati-hati dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

“Penegakan Perda diambil secara bertahap dan selektif. Kalau tidak (ditutup mandiri), maka tugas Pol PP akan menutup dengan konsekuen,” tandas Zaenal.

Penutupan paksa oleh Satpol PP berarti seluruh aset di dalam toko akan disegel dan kegiatan operasional dihentikan secara paksa. Langkah ini menjadi yang terakhir setelah proses teguran dan mediasi dianggap gagal.

Dampak ke Pedagang Pasar Tradisional

Di sisi lain, penegakan aturan ini disambut baik oleh para pedagang pasar tradisional di Lombok Tengah. Selama ini, keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar dinilai menggerus omzet mereka. Perda ini sendiri sejatinya sudah berlaku sejak 2021, namun baru sekarang benar-benar ditegakkan secara massal.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart dan Indomaret terkait langkah yang akan diambil. Namun, dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa hari, publik Lombok Tengah menunggu apakah ritel modern itu akan patuh atau berujung pada aksi penyegelan.

Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks