Pencarian

Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasi Royalti Musik ke Pelaku Usaha di Mataram, Kontribusi 2025 Capai Rp539 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:50:31 WIB
Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasi Royalti Musik ke Pelaku Usaha di Mataram, Kontribusi 2025 Capai Rp539 Juta
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan sambutan dalam sosialisasi royalti musik di Ballroom Lombok Raya Hotel, Mataram, Senin (24/8).

MATARAM — Kanwil Kemenkum NTB mencatat kontribusi royalti musik dari 13 sektor usaha di Nusa Tenggara Barat sepanjang 2025 mencapai Rp539.361.800. Sektor karaoke, hotel, dan restoran menjadi penyumbang terbesar dalam pendataan tersebut.

Angka ini mengemuka di tengah sosialisasi hak cipta yang digelar di Ballroom Lombok Raya Hotel, Senin (24/8). Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari perangkat daerah Pemprov NTB, Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, serta pelaku usaha dan ekonomi kreatif.

Royalti Bukan Pajak, tapi Kompensasi Hak Pencipta

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa royalti kerap disalahpahami sebagai pungutan negara. Padahal, royalti merupakan kompensasi atas penggunaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Prinsip Fair Play, Fair Pay harus menjadi semangat bersama, bahwa setiap karya yang digunakan secara komersial harus dihargai secara layak,” ujarnya dalam sambutan. Menurut dia, pemanfaatan karya secara bertanggung jawab akan menciptakan ekosistem musik yang sehat dan adil.

Mekanisme Lisensi dan Penegakan Hukum

Para narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Direktorat Penegakan Hukum memaparkan sejumlah hal teknis. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan hak cipta, mekanisme lisensi, tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti, hingga aspek kepatuhan dan penegakan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTB, Anna Ernita, menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban penggunaan lagu secara komersial. Ia berharap tumbuh kesadaran bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif musisi dan pencipta lagu.

Musik Daerah NTB Jadi Perhatian Khusus

Kanwil Kemenkum NTB juga menyoroti pentingnya pendataan musik daerah Nusa Tenggara Barat. Upaya penggalian dan inventarisasi karya lokal disebut sebagai bagian dari pelindungan kekayaan intelektual yang selama ini belum berjalan optimal.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pencipta, musisi, dan komunitas kreatif dinilai menjadi kunci meningkatkan kepatuhan. Dengan sinergi tersebut, ekosistem musik yang berkeadilan dan berkelanjutan di NTB diharapkan dapat terus diwujudkan.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks