Pencarian

Presiden Prabowo Tegaskan Larangan Bakar Lahan untuk Buka Lahan di NTB, Ini Ancaman Sanksinya

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:53:01 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Larangan Bakar Lahan untuk Buka Lahan di NTB, Ini Ancaman Sanksinya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar di NTB.

MATARAM — Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan bagi siapa pun yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran akan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) pada musim kemarau.

Kebijakan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menekan angka karhutla yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas penerbangan. Wilayah NTB sendiri memiliki sejumlah titik rawan kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut dan semak belukar yang mudah terbakar saat cuaca kering.

Apa Sanksi bagi Pelaku Pembakar Lahan?

Meski rincian sanksi teknis belum dirinci lebih lanjut, larangan ini mengacu pada regulasi yang lebih dulu ada. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas untuk menjerat pelaku pembakaran lahan, baik itu perorangan maupun korporasi.

Pelaku pembakaran lahan dapat diancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Ketegasan Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum di daerah, termasuk di NTB, untuk bergerak lebih aktif mencegah dan menindak praktik ilegal tersebut.

Mengapa Larangan Ini Krusial untuk NTB?

NTB memiliki kerentanan tinggi terhadap karhutla, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Dompu yang memiliki hamparan lahan kering. Kebakaran yang terjadi kerap dipicu oleh oknum yang membuka lahan pertanian atau perkebunan secara instan dengan biaya murah.

Dampaknya bukan hanya kabut asap yang mengganggu pernapasan, tetapi juga hilangnya kesuburan tanah dan ancaman terhadap habitat satwa liar. Langkah tegas dari pemerintah pusat ini dinilai perlu disambut dengan kesiapan jajaran TNI, Polri, dan pemerintah daerah di NTB untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

Langkah Alternatif Pembukaan Lahan

Pemerintah mendorong para petani dan pengusaha untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar. Beberapa cara yang direkomendasikan antara lain penggunaan alat berat untuk merobohkan pohon, serta pengomposan sisa tanaman menjadi pupuk organik.

Pendekatan ini memang membutuhkan biaya lebih besar dan tenaga ekstra, namun jauh lebih aman bagi lingkungan dan tidak berisiko menimbulkan bencana asap lintas batas. Dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat memfasilitasi pelatihan bagi kelompok tani agar transisi ini berjalan efektif.

Penegasan larangan ini menjadi pengingat bahwa musim kemarau di NTB bukanlah alasan untuk mengorbankan lingkungan demi kepentingan sesaat. Pengawasan ketat dan partisipasi warga menjadi kunci utama agar wilayah ini terbebas dari bencana asap tahunan.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lombokboss.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks