Pencarian

15 Dapur SPPG di Sumbawa Barat Aman dari Ancaman Suspend BGN, Korwil Beberkan Kendala Sanitasi dan Langkah Antisipasi

Rabu, 29 Juli 2026 • 14:20:01 WIB
15 Dapur SPPG di Sumbawa Barat Aman dari Ancaman Suspend BGN, Korwil Beberkan Kendala Sanitasi dan Langkah Antisipasi
Seluruh 15 dapur Satuan Pemenuhan Pangan Gizi di Sumbawa Barat dinyatakan aman dari ancaman suspend dan penutupan permanen oleh Badan Gizi Nasional.

SUMBARWA BARAT — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan permanen 833 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari jumlah tersebut, 424 dapur di antaranya berada di Wilayah 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, hingga Papua.

Hasil Verifikasi: Nihil Dapur Terkena Sanksi

Koordinator Wilayah MBG KSB, Firbani Ramadan, memastikan tidak ada satu pun dari 15 unit SPPG di daerahnya yang masuk daftar penutupan permanen maupun suspend. “Kami sudah memeriksa data secara cermat. Kami memastikan tidak ada satu pun dapur di KSB yang masuk daftar penutupan permanen maupun suspend,” ujar Firbani, Rabu, 29 Juli 2026.

Meski wilayah NTB masuk dalam cakupan Wilayah 3 yang banyak terkena sanksi, seluruh dapur mitra MBG di Sumbawa Barat tetap menjalankan pelayanan harian secara aktif.

Sanitasi Jadi Sorotan: Limbah Bocor dan Teguran Langsung

Walaupun lolos dari sanksi pusat, Firbani mengakui operasional beberapa dapur belum berjalan mulus. Pihaknya masih menerima aduan dari masyarakat terkait kendala sanitasi, terutama masalah pembuangan limbah.

“Laporan terakhir mencatat warga memprotes salah satu dapur akibat saluran pembuangan limbah yang bocor. Kami langsung menegur pengelola dan mereka seketika memperbaiki kerusakan tersebut,” jelasnya.

Firbani menambahkan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS) pada setiap dapur tidak serta-merta mengeliminasi risiko kerusakan fasilitas di lapangan. Masalah pengelolaan limbah menjadi poin paling sensitif di tengah masyarakat.

Antisipasi ke Depan: Dapur Wajib Kantongi Surat Layak Operasional

Untuk mencegah timbulnya pelanggaran yang berpotensi memicu sanksi di kemudian hari, Korwil MBG KSB mengambil langkah antisipatif bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB. Langkah ini berupa kewajiban kepemilikan Surat Layak Operasional (SLO) bagi setiap pengelola dapur.

“Inisiasi ini menjadi langkah protektif di daerah. Selain memegang SLHS, seluruh dapur wajib mengantongi SLO dari DLH demi menjamin operasional benar-benar memenuhi standar perlindungan lingkungan,” pungkas Firbani.

Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks