MATARAM — Abul Chair mengkritik keras kebiasaan sebagian warga yang masih menganggap sungai sebagai jalur pengiriman sampah gratis menuju TPA. Menurutnya, praktik ini bukan solusi, melainkan bumerang yang memperparah pencemaran dan merusak ekosistem sungai.
"Sering kali sampah kita titipkan di sungai dan berharap bisa sampai sendiri ke TPA. Cara berpikir seperti ini justru menjadi bagian dari penyebab kerusakan lingkungan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram.
Pembangunan Berkedok Kelestarian, Ancaman Nyata bagi NTB
Tak hanya soal sampah, Sekda NTB juga menyoroti praktik eksploitasi lingkungan yang kerap dibungkus dengan narasi pembangunan. Ia menegaskan, menebang pohon tanpa upaya pemulihan dan menggantinya dengan beton bukanlah wajah pembangunan berkelanjutan.
"Jangan sampai kerusakan lingkungan dibenarkan atas nama pembangunan," tegas Abul Chair.
Isu Lingkungan Tak Bisa Ditunda, Dampaknya Ilegal
Dalam kesempatan itu, Abul Chair menekankan bahwa isu lingkungan membutuhkan tindakan nyata dan segera. Ia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam menyelamatkan lingkungan bisa berujung pada kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi.
"Sekarang, bukan nanti atau besok. Lingkungan tidak memberi kesempatan kepada kita untuk terlambat," katanya.
Abul Chair mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemangku kepentingan, komunitas lingkungan, masyarakat adat, hingga warga NTB secara umum, untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. "Semangat menjaga lingkungan harus terus kita rawat demi masa depan NTB yang lebih baik," pungkasnya.
Apa Dampak Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai bagi Warga?
Kebiasaan ini memicu pendangkalan sungai, pencemaran air bersih, dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan. Warga di bantaran sungai menjadi pihak yang paling terdampak langsung.
Kapan Kebijakan Tegas soal Sampah Akan Diterapkan?
Hingga saat ini, Sekda NTB belum merinci kebijakan spesifik. Namun, seruan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah kabupaten/kota di NTB untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah dan penegakan aturan.