NUSA TENGGARA BARAT — Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).
Pelanggaran Berat dan Sanksi Final
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Jimly. Majelis Etik menegaskan putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik serta perilaku insan Ombudsman.
Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara itu terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Status tersangka inilah yang menjadi dasar utama majelis etik menjatuhkan sanksi berat.
Respons Istana: Hormati Proses Hukum dan Etik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore. "Ya, kita menghormati keputusan itu ya," kata Prasetyo. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan majelis etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Prasetyo menambahkan, peristiwa yang berujung pada pemecatan tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, terutama pejabat negara. "Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," ucapnya.
Rekomendasi Pengisian Pimpinan Baru
Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR, dan Komisi II DPR RI. Langkah ini ditempuh agar proses pengisian anggota dan ketua Ombudsman yang baru dapat segera dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dipecatnya Hery Susanto, posisi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031 otomatis lowong. Presiden dan DPR kini memiliki kewenangan untuk memulai proses seleksi pengganti, baik melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan ataupun mekanisme lain yang diatur dalam Undang-Undang Ombudsman.
Korupsi Nikel dan Imbas Etik
Kasus yang menjerat Hery Susanto bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel. Periode yang diperiksa mencakup tahun 2013 hingga 2025, menjadikannya salah satu perkara dengan rentang waktu penyidikan yang panjang.
Penetapan tersangka terhadap Hery membuat posisinya sebagai Ketua Ombudsman langsung dinonaktifkan. Proses etik kemudian berjalan paralel dengan proses hukum di pengadilan. Majelis Etik memutuskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hery sudah berada pada level berat sehingga sanksi maksimal dijatuhkan.
Putusan ini menjadi preseden bagi penegakan etika di lembaga negara. Ombudsman sendiri merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh dalam integritas dan tata kelola bersih.