Pencarian

DPP PPP Batalkan Kepengurusan DPW NTB Periode 2026-2031, Surat ke DPRD Mataram Tegaskan 5 Keputusan Penting

Kamis, 21 Mei 2026 • 12:18:32 WIB
DPP PPP Batalkan Kepengurusan DPW NTB Periode 2026-2031, Surat ke DPRD Mataram Tegaskan 5 Keputusan Penting
DPP PPP resmi membatalkan kepengurusan DPW NTB periode 2026-2031 demi penataan organisasi.

MATARAM — DPP PPP mengambil langkah tegas dalam penataan organisasi pasca-Muktamar X tahun 2025. Melalui surat bernomor 011/EX/DPP/V/2026 yang ditandatangani pada 10 Mei 2026, Sekretaris Jenderal DPP PPP menyatakan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Kebijakan ini merupakan bagian dari proses transisi hukum partai setelah terbitnya SK Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 pada 6 Oktober 2025. DPP PPP menegaskan bahwa saat ini partai masih dalam tahap penyempurnaan struktur kepengurusan pusat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Apa yang Menjadi Dasar Hukum Pembatalan Ini?

Dalam surat tersebut, Sekjen DPP PPP menjelaskan tiga alasan krusial. Pertama, kepengurusan DPP yang disahkan SK Menteri Hukum saat ini masih bersifat sementara dan hanya terdiri dari enam orang. Kedua, partai masih harus menyelaraskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X. Ketiga, selama AD/ART belum final, DPP PPP belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan kebijakan strategis ke tingkat daerah.

“Sebelum payung Hukum (AD/ART) susunan kepengurusan DPP disempurnakan, maka DPP PPP belum memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk menetapkan kebijakan dan langkah konsolidasi organisasi ke jenjang struktural berikutnya,” tulis Sekjen DPP PPP dalam surat tersebut.

Lima Keputusan Tegas untuk NTB dan Seluruh Indonesia

Menyikapi situasi ini, DPP PPP mengeluarkan lima keputusan yang berdampak langsung pada struktur partai di NTB. Pertama, pembatalan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar oleh DPW PPP NTB serta DPW PPP di seluruh Indonesia.

Kedua, DPP PPP mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025–2031. Alasannya, SK tersebut tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP yang sah. Ketiga, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus DPW PPP NTB periode 2026–2031 tanpa tanda tangan resmi Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP, maka kepengurusan tersebut dinyatakan ilegal.

Keempat, hingga SK baru diterbitkan secara resmi, kepengurusan DPW PPP Provinsi NTB periode 2021–2026 dinyatakan masih berlaku. Kelima, segala surat yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan DPW PPP NTB di luar tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen dinyatakan batal demi hukum.

Imbauan untuk DPRD NTB: Selektif Terhadap Surat yang Masuk

Di akhir surat, Sekjen DPP PPP meminta Ketua DPRD Provinsi NTB untuk bersikap selektif. DPRD NTB diimbau untuk tidak menindaklanjuti segala bentuk surat, aspirasi, atau kebijakan yang mengatasnamakan DPP PPP maupun DPW PPP NTB, jika tidak ditandatangani secara resmi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP yang sah.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi NTB dan DPW PPP NTB di Mataram. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPP PPP serius melakukan rekonsiliasi dan penataan organisasi demi menyongsong Pemilu 2029.

Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks