Pencarian

Guru Ponpes di Lombok Tengah Sodomi 4 Santri, Terbongkar Usai Korban Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Jumat, 15 Mei 2026 • 21:40:07 WIB
Guru Ponpes di Lombok Tengah Sodomi 4 Santri, Terbongkar Usai Korban Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Tersangka MYA, guru ponpes di Lombok Tengah, ditahan atas kasus sodomi terhadap empat santri SMP.

LOMBOK TENGAH — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap MYA, seorang guru agama di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, setelah terbukti menyodomi santri-santrinya. Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean mengonfirmasi penetapan tersangka pada Kamis (14/5).

"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," kata Punguan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan kesehatan salah satu santri yang mengeluh sakit. Hasil medis menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual. Temuan itu mendorong korban untuk melapor kepada pimpinan pondok pesantren.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," ujar Punguan.

Modus Ancaman: Pelanggaran Merokok Jadi Alat Tekan

Dalam menjalankan aksinya, MYA menggunakan modus ancaman. Ia mengintimidasi para korban dengan mengancam akan membeberkan pelanggaran aturan pondok pesantren yang dilakukan para santri jika mereka menolak.

"Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes," jelas Punguan, Jumat (15/5).

Salah satu bentuk pelanggaran yang dijadikan alat tekanan adalah kebiasaan merokok. "Berdasarkan keterangan tersangka (jenis ancaman) seperti merokok," katanya.

Empat Santri SMP Jadi Korban, Polisi Fokus Pemulihan Psikologis

Polisi mendapati total empat santri yang menjadi korban pencabulan MYA. Seluruh korban masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di pondok pesantren tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini MYA telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks