MATARAM — Pemerintah Kota Mataram memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Meski dana telah tersedia di kas daerah, proses penyaluran belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena terganjal aturan teknis.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup seluruh kategori pegawai. Selain ASN reguler, dana ini juga diperuntukkan bagi guru serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas di lingkup pemerintah kota.
“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” ujar Yoga saat memberikan keterangan pada Selasa (5/5).
Menanti Petunjuk Teknis dan Wacana Pemotongan
Hambatan utama pencairan saat ini adalah belum terbitnya petunjuk teknis (juknis) serta surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Pemkot Mataram memilih bersikap hati-hati guna menghindari kesalahan prosedur dalam mekanisme penyaluran anggaran negara tersebut.
Yoga menyebutkan, saat ini muncul wacana pemotongan besaran gaji ke-13 hingga 25 persen yang tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal inilah yang membuat pemerintah daerah harus menunggu kepastian regulasi sebelum menekan tombol pencairan.
“Uang untuk gaji ke-13 sudah siap. Kami tinggal menunggu aturan resmi dari pusat. Tantangannya adalah jika nantinya terjadi perubahan kebijakan,” jelasnya.
Skema Pengalihan Dana jika Terjadi Surplus
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika kebijakan pemotongan benar-benar diterapkan. Jika terjadi kelebihan anggaran akibat efisiensi atau pemotongan dari pusat, sisa dana Rp 20 miliar tersebut tidak akan menganggur.
Pemerintah kota berencana mengalihkan potensi kelebihan dana ke pos belanja daerah lainnya. Dana tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur atau prioritas daerah lainnya yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat Mataram.
Alwan juga meminta para pegawai untuk tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terdistraksi oleh isu pemotongan yang belum final. Ia menjamin hak-hak pegawai akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku nantinya.
“Jangan sampai kebijakan yang belum final justru memengaruhi kinerja ASN,” tegas Alwan.
Fungsi Gaji Ke-13 bagi Ekonomi Pegawai
Sesuai siklus tahunan, gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juni, bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah. Komponen tunjangan ini dirancang khusus untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Besaran yang diterima setiap pegawai umumnya setara dengan satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Dengan kesiapan anggaran sejak dini, Pemkot Mataram berharap stabilitas perencanaan keuangan para ASN di daerah tetap terjaga begitu regulasi pusat diterbitkan.