Pencarian

LUCW Desak Pemkab Lombok Utara Putus Kontrak PDAM dengan PT TCN, Retribusi Air Gili Trawangan Diduga Jauh dari Potensi

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:31:02 WIB
LUCW Desak Pemkab Lombok Utara Putus Kontrak PDAM dengan PT TCN, Retribusi Air Gili Trawangan Diduga Jauh dari Potensi
LUCW mendesak Pemkab Lombok Utara meninjau ulang kerja sama PDAM dengan PT TCN terkait pengelolaan air di Gili Trawangan.

TANJUNG — Kejelasan payung hukum pengelolaan air bersih di Gili Trawangan kembali dipertanyakan. Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) menyoroti kerja sama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ketua LUCW Tarpiin Adam mengungkapkan, dalam hearing bersama pihak PDAM, Senin (24/8), pihaknya menemukan fakta bahwa kerja sama tersebut hanya berpayung pada diskresi dan surat hasil rapat Forkopimda. Menurutnya, hal ini menjadi celah hukum yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“PDAM mengatakan bisnis air bersama TCN hanya berpayung dengan diskresi dan surat hasil rapat Forkopimda. Menurut kami kekuatan hukumnya hampir tidak ada,” kata Adam.

Potensi Retribusi Rp 2 Miliar, Baru Rp 150 Juta yang Masuk Daerah

Adam menyoroti disparitas besar antara potensi pendapatan dan realisasi setoran. Ia menyebut PDAM seharusnya bisa menarik retribusi hingga Rp 2 miliar per bulan dari sekitar 1.000 pelanggan di kawasan wisata tersebut.

Namun, informasi yang diterimanya menunjukkan bagian yang masuk ke pemerintah daerah hanya berkisar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Angka ini dinilai tidak proporsional dan memerlukan kajian ulang atas skema kerja sama yang berlaku.

“Dari sekitar Rp 2 miliar, pemerintah daerah dalam hal ini PDAM hanya mendapatkan sekitar seratus juta lebih. Ini yang menurut kami harus dikaji,” ujarnya.

Eksploitasi Sistem Lama Belum Dipertanggungjawabkan

LUCW juga menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari proses pengelolaan air sebelumnya. Sebelum ada rencana penggunaan sistem beach well atau sumur pantai, pengambilan air di Gili Trawangan telah berlangsung menggunakan sistem seawater reverse osmosis (SWRO).

Adam menegaskan, peralihan metode tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas proses eksploitasi yang telah berjalan. “Jangan ujung-ujungnya sekarang sudah tidak mampu membuat izin dengan sistem yang awal, lalu pindah ke sistem baru. Pertanggungjawabkan dulu proses eksploitasi yang dilakukan PT TCN dengan sistem sebelumnya,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, LUCW mendorong pemerintah kembali mempertimbangkan pembangunan jaringan pipa bawah laut. Opsi ini dinilai lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan air di tiga gili tanpa merusak kawasan konservasi.

PDAM: Izin Baru Masih Terkendala Status Kawasan Konservasi

Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung Ramdhan Jayadi menyatakan pihaknya menghormati fungsi kontrol dari masyarakat. Ia menegaskan tudingan aktivitas ilegal yang dilontarkan LUCW masih sebatas dugaan karena belum ada data konkret yang menunjukkannya.

“Masalah dugaan, kan itu hanya dugaan. Data juga kan tidak ada,” kata Ramdhan.

Ramdhan menjelaskan, saat ini hanya satu izin yang pernah dicabut, yakni izin operasional sementara pada 2024. Setelah pencabutan itu, pemerintah daerah menggelar rapat Forkopimda dan menerbitkan diskresi agar layanan air bagi masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan tidak terhenti.

Ia mengakui proses perizinan baru masih berjalan dan terkendala status kawasan konservasi. Pengurusan izin kini dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) dengan verifikasi di tingkat pemerintah pusat.

“Sekarang izin-izin itu harus melalui OSS. Verifikasinya ke pusat dan itu sedang berjalan. Terbenturnya hanya satu, karena masih kawasan konservasi,” jelasnya.

Rencana Metode Beach Well dan Pembuangan Brine

Untuk sistem baru, pemerintah mengarahkan penggunaan metode beach well, yakni pengambilan air baku melalui sumur resapan di pesisir yang kemudian diolah dengan proses desalinasi. Saat ini, PDAM masih mengandalkan sistem open intake yang dipengaruhi pasang surut air laut.

Ramdhan menyebut kajian pengelolaan brine atau air sisa desalinasi juga telah disiapkan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rencananya, pipa pembuangan brine akan dibentang sepanjang sekitar 1.500 meter dan diarahkan keluar dari kawasan konservasi laut.

“Untuk pembuangan brine, kita juga sudah mengkaji dengan KKP. Nanti akan ada sekitar 1.500 meter pipa, bukan di kawasan konservasi kelautan,” jelasnya.

Meski demikian, Ramdhan belum bisa memastikan kapan seluruh proses perizinan tersebut rampung. Pihaknya bersama pemerintah daerah masih terus berkomunikasi dan memenuhi persyaratan yang diminta otoritas terkait.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks