Pencarian

OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Sinar Lombok Gadai, Merger Enam Perusahaan Pergadaian di NTB

Kamis, 23 Juli 2026 • 16:15:31 WIB
OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Sinar Lombok Gadai, Merger Enam Perusahaan Pergadaian di NTB
Enam perusahaan pergadaian swasta di NTB resmi bergabung menjadi PT Sinar Lombok Gadai setelah OJK memberikan izin usaha di Kantor OJK Provinsi NTB pada Kamis (16/7/2026).

MATARAM — Enam perusahaan pergadaian swasta di Nusa Tenggara Barat resmi melebur menjadi satu entitas bernama PT Sinar Lombok Gadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan izin usaha perusahaan tersebut di Kantor OJK Provinsi NTB pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Keenam entitas yang bergabung meliputi Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai. Konsolidasi ini didorong langsung oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Mengapa Enam Perusahaan Memilih Merger?

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menyatakan bahwa penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pergadaian yang sehat. "Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas," ujar Rudi dalam keterangan resmi.

Dengan status legal yang jelas, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki kepastian hukum penuh. Perusahaan juga bisa mengakses kemudahan ekspansi, seperti pembukaan cabang resmi dan peluang pendanaan dari lembaga jasa keuangan lainnya.

Izin Usaha Berdasarkan Regulasi Terbaru

Penerbitan izin ini tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026. Regulasi ini merupakan implementasi dari UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Rudi menambahkan, legalitas usaha mewajibkan perusahaan menerapkan manajemen risiko yang ketat, tata kelola perusahaan yang baik, serta mekanisme perlindungan konsumen yang optimal. "Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," jelasnya.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Usaha Ilegal

OJK kembali mengingatkan para pelaku usaha pergadaian di NTB yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas. Sesuai amanat UU P2SK, setiap entitas yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Bagikan
Sumber: ekbisntb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks