JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI: Pembelaan Hukum Boleh, Tapi Jangan Merendahkan Profesi Lain
Akhmad Munir menekankan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak advokat dalam membela klien. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar dan berimbang.
Kritik Wajar, Tapi Harus Santun dan Profesional
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara kedua profesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Ingatkan Wartawan Tetap Profesional, Siap Berikan Perlindungan
Organisasi juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. PWI akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman.
Lebih jauh, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tutup Akhmad Munir.