Pencarian

780 Usulan Santunan Kematian di Mataram Mandek karena Evaluasi Pemprov NTB, Ahli Waris Terancam Tak Kebagian Rp 500 Ribu

Jumat, 17 Juli 2026 • 17:23:31 WIB
780 Usulan Santunan Kematian di Mataram Mandek karena Evaluasi Pemprov NTB, Ahli Waris Terancam Tak Kebagian Rp 500 Ribu
usulan santunan kematian di Mataram belum dapat dicairkan karena masih dalam evaluasi administrasi oleh Pemprov NTB.

MATARAM — Ribuan ahli waris di Kota Mataram kini berada dalam ketidakpastian. Pasalnya, program santunan kematian senilai Rp 500 ribu per orang yang biasa mereka terima setelah anggota keluarga meninggal dunia, mendadak mandek. Penyebabnya, Pemerintah Provinsi NTB masih melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi program tersebut, khususnya soal penggunaan kode rekening.

“Sekarang pengajuan santunan kematian sudah 780 dan belum bisa dicairkan,” ujar Muzakkir Walad di Mataram, Kamis (16/7). Ia menjelaskan, jumlah usulan itu terus bertambah setiap bulannya, namun tak satu pun yang bisa direalisasikan.

Benturan Kode Rekening: Bansos Terencana vs. Kejadian Mendadak

Persoalan teknis ini bermula dari penilaian Pemprov NTB yang menyebut bahwa penggunaan kode rekening bantuan sosial (bansos) yang direncanakan tidak tepat untuk program santunan kematian. Menurut provinsi, bansos terencana mensyaratkan penerima sudah ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Sementara itu, kematian adalah peristiwa yang tidak bisa diprediksi.

“Menurut provinsi, kalau bansos yang direncanakan seharusnya penerimanya sudah ditetapkan sejak awal. Kalau kondisi ini terus berlarut, kasihan masyarakat karena mengira program ini sudah tidak ada,” keluh Muzakkir.

Ironisnya, Dinas Sosial Kota Mataram mengaku sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menjalankan program ini. Selama bertahun-tahun, skema tersebut pun tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Belajar dari Daerah Lain, Tapi Khawatir Bernasib Sama

Dalam upaya mencari celah, Dinas Sosial Mataram mempelajari praktik serupa di daerah lain di NTB. Di Kabupaten Sumbawa, santunan kematian dibiayai melalui kode rekening beban penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Sementara itu, Kabupaten Lombok Utara (KLU) sejak 2018 menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Semua kami pelajari. Kami khawatir apa yang dilakukan kabupaten lain ternyata juga bermasalah. Namun sampai sekarang belum ada evaluasi maupun temuan dari BPK dan Inspektorat,” ungkap Muzakkir.

Meski skema BTT di KLU dinilai lebih masuk akal karena konsiderannya jelas, Muzakkir pesimistis bisa langsung meniru. Pasalnya, skema itu juga belum pernah dievaluasi oleh Pemprov NTB, sehingga berisiko menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.

Solusi Sementara: Dicicil Lewat APBD Perubahan 2026

Setelah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), muncul satu opsi solusi. Usulan santunan yang masuk hingga Juni nanti rencananya akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026. Sementara itu, usulan yang masuk setelah bulan tersebut baru akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Secara perencanaan memang bisa, tetapi uang duka idealnya tidak menunggu terlalu lama,” pungkas Muzakkir.

Hingga saat ini, Pemprov NTB belum memberikan solusi definitif yang bisa dijadikan dasar hukum bagi Pemkot Mataram untuk kembali mencairkan santunan. Dinas Sosial setempat berharap ada ruang koreksi agar program yang telah menjadi andalan warga ini tidak terus berada di wilayah abu-abu.

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks