Pencarian

Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sita 80.000 Batang Rokok Ilegal di Lombok Timur, Target Operasi Naik ke Agen dan Distributor

Rabu, 15 Juli 2026 • 20:30:02 WIB
Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sita 80.000 Batang Rokok Ilegal di Lombok Timur, Target Operasi Naik ke Agen dan Distributor
batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi diamankan tim gabungan dari lima kecamatan di Lombok Timur.

SELONG — Rokok ilegal dengan kemasan premium yang sekilas sulit dibedakan dari produk resmi masih membanjiri pasar Lombok Timur. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, TNI, Polres Lombok Timur, dan Kejaksaan Negeri Selong kembali melakukan penyisiran di lima kecamatan. Hasilnya, sebanyak 80.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi diamankan dari Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, Wanasaba, Pringgabaya, dan Suralaga.

Fokus Operasi Berubah: Bukan Lagi Warung Kecil

Tahun ini, pendekatan operasi mengalami pergeseran. Sekretaris Satpol PP Lombok Timur, Muhammad Irwan Agus, menegaskan bahwa target utama penindakan kini diarahkan ke agen dan distributor. Langkah ini diambil untuk memutus rantai pasok dari hulu, bukan sekadar menindak penjual eceran di kios atau warung.

“Dalam kegiatan operasi tim mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta mengutamakan keselamatan,” ujar Agus. Meski begitu, petugas tetap melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Bagi pelanggaran pertama, pendekatan pembinaan masih dikedepankan sebagai bentuk edukasi.

Kerugian Negara di Balik Kemasan Mewah

Rokok ilegal yang ditemukan memiliki tampilan kemasan yang tidak kalah menarik dibandingkan produk legal. Ciri utamanya adalah tidak adanya pita cukai resmi atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Agus, peredaran barang ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pukulan langsung terhadap penerimaan negara.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai. Berbeda dengan perusahaan rokok resmi yang memenuhi kewajibannya sehingga turut memberikan kontribusi bagi pembangunan,” tegasnya.

Dana dari sektor cukai selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan program pembangunan, termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti mengurangi porsi anggaran yang seharusnya kembali ke masyarakat.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Seluruh barang bukti yang diamankan langsung disita oleh penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi ini mengatur secara tegas pengawasan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau.

Pasal 54 undang-undang tersebut mengancam pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Ancaman ini berlaku tidak hanya bagi produsen, tetapi juga bagi distributor dan pengecer.

Operasi Rutin untuk Jaga Pasar Sehat

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perang melawan rokok ilegal tidak berhenti pada angka sitaan. Yang lebih penting adalah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Operasi gabungan dipastikan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Lombok Timur.

Dengan menyasar agen dan distributor sebagai sumber pasokan, pemerintah berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit. Penerimaan negara dari sektor cukai pun diharapkan tetap terjaga, dan persaingan usaha yang sehat dapat terus tumbuh di daerah.

Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks