MATARAM — Dua tersangka kasus pembakaran yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Al-Hikmah, Lombok Barat, hingga saat ini belum ditahan. Polres Lombok Barat beralasan penundaan penahanan itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam terhadap kondisi kedua tersangka.
Apa Alasan Polisi Belum Menahan Kedua Tersangka?
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil berdasarkan hasil asesmen dan pertimbangan hukum. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi psikologis dan usia para tersangka yang dinilai masih di bawah umur.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari ahli. Proses penahanan akan dilakukan jika seluruh syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu I Gede Artayasa, dalam keterangannya.
Kronologi Singkat Pembakaran Santri di Lombok
Peristiwa nahas itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Hikmah, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, beberapa waktu lalu. Korban, seorang santri berinisial M (16), tewas setelah mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran yang dipicu oleh perselisihan pribadi dengan korban. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain botol berisi cairan yang diduga bahan bakar dan korek api.
Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?
Polres Lombok Barat memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun kedua tersangka belum ditahan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dan laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan status penahanan.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua prosedur harus dipenuhi agar tidak ada celah hukum di kemudian hari. Yang jelas, kedua tersangka tetap dalam pengawasan dan wajib lapor,” tegas Iptu I Gede Artayasa.
Apa Dampak Peristiwa Ini bagi Warga Sekitar?
Peristiwa pembakaran santri ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga di lingkungan ponpes. Warga sekitar mengaku khawatir dengan keamanan lingkungan tempat tinggal mereka, terutama jika pelaku masih berkeliaran.
Pihak ponpes sendiri telah meningkatkan pengawasan internal dan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Apakah Korban Mendapatkan Santunan?
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial telah memberikan santunan awal kepada keluarga korban. Bantuan tersebut bersifat sementara untuk meringankan beban biaya pemakaman dan kebutuhan mendesak lainnya.
“Kami juga akan mengupayakan bantuan lebih lanjut, termasuk pendampingan hukum bagi keluarga korban,” ucap Kepala Dinas Sosial Lombok Barat dalam kesempatan terpisah.