Pencarian

Pemprov NTB Buka Suara soal Temuan BPK Rp 552 Juta: Seluruhnya Sudah Disetor ke Kas Daerah

Senin, 13 Juli 2026 • 22:46:05 WIB
Pemprov NTB Buka Suara soal Temuan BPK Rp 552 Juta: Seluruhnya Sudah Disetor ke Kas Daerah
Pemprov NTB mengonfirmasi temuan BPK senilai Rp 552,78 juta telah disetor ke kas daerah sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

MATARAM — Tiga unit kerja di lingkungan Pemprov NTB tercatat telah menyetorkan temuan BPK senilai total Rp 552,78 juta sebelum laporan hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. Angka itu terdiri dari selisih penerimaan retribusi di UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans sebesar Rp 92,17 juta dan temuan di UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 460,61 juta.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menegaskan bahwa seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan. "Pada UPTD Balai Kemasan, temuan bahkan telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan, sehingga sudah ditindaklanjuti sebelum LHP diterbitkan," ujarnya di Mataram, Senin (13/7).

Bukan soal Uang Hilang, tapi Perbaikan Tata Kelola

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB ini menekankan bahwa publik perlu membedakan antara temuan administrasi dan kerugian daerah. Menurutnya, sebagian rekomendasi BPK justru bersifat penyempurnaan sistem, bukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Di Balai Laboratorium Lingkungan, misalnya, rekomendasi BPK bukan soal kehilangan uang, melainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum lebih kuat. Hal serupa terjadi di Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, di mana rekomendasi difokuskan pada perbaikan administrasi dan optimalisasi penatausahaan retribusi.

Komitmen Gubernur: Tindak Lanjuti Tanpa Toleransi

Aka menyebut Gubernur NTB telah memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara akuntabel dan transparan. "Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah, apalagi dikatakan masuk kantong pribadi," tegasnya.

Pemprov NTB juga mendorong media untuk menyajikan informasi berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan," ujar Aka mengakhiri klarifikasinya.

Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Pemprov NTB Percepat
Rekomendasi untuk Anda Pemprov NTB Percepat