Pencarian

Minim Peminat, Baru Enam Calon Anggota KPID NTB Periode 2026–2029 Mendaftar di Tengah Masa Pendaftaran

Jumat, 10 Juli 2026 • 15:03:01 WIB
Minim Peminat, Baru Enam Calon Anggota KPID NTB Periode 2026–2029 Mendaftar di Tengah Masa Pendaftaran
Enam calon anggota KPID NTB periode 2026–2029 telah mendaftar hingga pertengahan masa pendaftaran.
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat untuk periode 2026–2029 masih sepi peminat. Memasuki pertengahan masa pendaftaran yang dibuka sejak 22 Juni, baru enam orang resmi mendaftar melalui portal seleksi daring. Panitia seleksi menargetkan 30 hingga 50 pendaftar hingga batas akhir pada 21 Juli 2026. ISI:

MATARAM — Enam pendaftar yang sudah masuk itu didominasi dari Pulau Lombok. Sementara dari Pulau Sumbawa baru satu orang tercatat mendaftar. Latar belakang mereka beragam: wartawan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, pemerhati penyiaran, hingga pekerja lepas.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KI Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, mengakui angka itu masih jauh dari harapan. Namun ia optimistis jumlah pendaftar akan melonjak menjelang penutupan pendaftaran.

Antusiasme Tersembunyi di Balik Angka Sepi

“Baru enam yang daftar, tetapi ini masih lama, tanggal 21 Juli 2026 penutupannya. Hingga pada saat nanti tanggal 21 kita tutup, perkiraan kita antara 30 sampai 50 pendaftar,” ungkap Ahsanul Khalik di Mataram, kemarin.

Menurutnya, antusiasme masyarakat sebenarnya cukup tinggi. Banyak calon peserta aktif menghubungi nomor layanan informasi yang disiapkan Tim Seleksi. Mereka kerap bertanya soal persyaratan maupun mekanisme pendaftaran.

Pendaftaran Panjang untuk Antisipasi Masalah Administrasi

Pansel sengaja memberikan waktu pendaftaran hampir satu bulan, lebih panjang dari biasanya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi persoalan administrasi yang selama ini kerap menjadi penyebab peserta gugur dalam seleksi.

“Itu makanya pendaftaran diperpanjang, hampir satu bulan masa pendaftarannya, untuk memberikan waktu mereka betul-betul sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian mereka bisa cukup panjang menyiapkan persyaratan itu, dan ketika nanti mereka unggah ke link pendaftaran, betul-betul mereka sudah siap,” kata Ahsanul.

Ia menegaskan, jika muncul gugatan dari peserta di kemudian hari, Tim Seleksi telah menyiapkan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kemudian misalnya ada potensi gugatan, tentu kita panitia juga harus siap. Tapi dalam rangka mengantisipasi itu, proses-proses tahapan ini kita laksanakan betul-betul sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Prioritas untuk Putra Daerah yang Paham Ekosistem Penyiaran NTB

Menanggapi peluang pendaftar dari luar daerah, Ahsanul mengatakan seleksi terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun pihaknya berharap peserta yang lolos merupakan putra-putri daerah yang memahami kondisi serta ekosistem penyiaran di Nusa Tenggara Barat.

“Kalau prioritas pemerintah sementara ini memang warga negara Indonesia. Tapi kita berharap yang mendaftar itu adalah orang-orang lokal yang memahami NTB secara baik, termasuk memahami ekosistem penyiarannya,” ujarnya.

Seluruh Proses Daring, Calon Petahana Langsung Ikut Fit and Proper Test

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui Portal Seleksi KPID NTB. Portal itu memuat informasi lengkap mengenai jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen, hingga mekanisme pendaftaran online. Setiap pelamar wajib mengisi formulir elektronik serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF sebelum batas akhir pendaftaran.

Salah satu ketentuan yang diterapkan merujuk pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon petahana yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak perlu mengikuti uji kompetensi dan langsung mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi.

“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelas Ahsanul Khalik.

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks