SUMBAWA BESAR — Kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak yang tidak boleh terhalang oleh keterbatasan daya tampung di sekolah tujuan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2201/Dikbud/2026 tentang Tahapan Kerja Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru Pascaseleksi SPMB.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Calon Murid?
Budi menjelaskan, setiap satuan pendidikan di jenjang SD dan SMP wajib memetakan sisa kuota setelah proses daftar ulang berakhir. Data tersebut kemudian disampaikan ke Dikbud sebagai dasar penempatan.
“Kami mengarahkan sekolah memprioritaskan penyaluran berdasarkan domisili terdekat. Dengan cara itu, anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus menempuh jarak yang terlalu jauh,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Jika Sekolah Negeri Penuh, Ke Mana Anak Disalurkan?
Apabila seluruh sekolah negeri di wilayah terdekat telah memenuhi kapasitas, Dikbud akan mengarahkan penyaluran ke sekolah swasta maupun madrasah yang masih membuka penerimaan peserta didik. Budi mendorong sekolah swasta memberikan dukungan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu melalui penyesuaian biaya pendidikan.
Setelah proses penyaluran selesai, pihak dinas bersama satuan pendidikan akan mencocokkan kembali data penerimaan. Tujuannya memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer dari sistem pendidikan.
Komitmen Akuntabilitas SPMB 2026 di Sumbawa
Budi berharap seluruh kepala sekolah menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Menurutnya, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari selesainya seleksi, tetapi dari kemampuan memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk bersekolah.
“Keberhasilan SPMB bukan hanya terlihat dari selesainya proses seleksi, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk bersekolah. Itu menjadi komitmen yang terus kami jaga,” pungkasnya.