MATARAM — Pengiriman mobil listrik ke Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menghadapi kendala teknis di jalur penyeberangan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar, mengungkapkan bahwa proses pengangkutan kendaraan listrik antar-pulau terpaksa dilakukan secara bertahap lantaran terbatasnya kapal yang memenuhi syarat keselamatan.
Hanya Satu hingga Dua Unit per Pelayaran
Aturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara detail standar keamanan pengangkutan mobil listrik, mulai dari jarak antar-kendaraan di dalam dek hingga batas kapasitas baterai.
Akibatnya, kapasitas angkut di sejumlah lintasan penyeberangan menjadi sangat terbatas. “Bertahap saja dulu. Jadi ketika jadwal kapal yang Car Deck-nya (dek kendaraan) terbuka, itu bisa masuk,” ujar Ervan, Senin (29/6).
Bahkan, kapal yang memiliki fasilitas Car Deck terbuka pun hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit mobil listrik dalam satu kali perjalanan. “Kita sih maunya bisa nambah lebih bagus. Tapi, insyaallah (kondisi ini) ndak terlalu lama,” tuturnya.
Baterai Maksimal 50 Persen, Infrastruktur Pengisian Daya Jadi Pekerjaan Rumah
Selain pembatasan ruang, faktor teknis baterai juga menjadi kendala utama. Berdasarkan standar keselamatan, daya baterai mobil listrik saat berada di atas kapal tidak boleh melebihi 50 persen. Hal ini membuat prosedur penyeberangan semakin rumit.
Untuk menyiasatinya, Dishub NTB mendorong PT PLN (Persero) memperluas infrastruktur pengisian daya di area pelabuhan. “SPKLU sudah ada di masing-masing kantor PLN. Maksudnya di dermaga yang belum. Kita berharap tiap dermaga ada dan itu sudah kita sampaikan ke PLN,” terang Ervan.
Pemprov NTB Sudah Minta Evaluasi ke Pusat, Belum Ada Jawaban
Melihat dampak pengetatan ini yang menghambat arus kendaraan, Pemerintah Provinsi NTB telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta peninjauan ulang terhadap SE tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pusat. “Sudah sebulan (lalu). Belum (ada jawaban). Kita tunggu dah,” kata Ervan.
Tarif Penyeberangan Khusus Masih Dikaji
Regulasi yang spesifik ini juga berimplikasi pada aspek komersial. Biaya penyeberangan untuk mobil listrik dipastikan akan berbeda dengan mobil konvensional lantaran memerlukan ruang dengan fasilitas keselamatan yang lebih khusus. Mengenai besaran tarif pastinya, Dishub NTB masih melakukan kajian mendalam.