MATARAM — Kewajiban bank untuk mengembalikan sertifikat tanah nasabah setelah kredit lunas kerap dianggap sepele dan hanya dipandang sebagai masalah administrasi internal. Padahal, penahanan dokumen hak milik tanpa dasar hukum yang jelas bisa berujung pada sengketa perdata dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Nusa Tenggara Barat.
Peringatan ini disampaikan Dr. Nurjannah S., S.H., M.H., Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (22/6/2026) di Mataram. Menurutnya, prinsip dasar dalam sistem hukum perbankan harus dipahami: bank tidak pernah menjadi pemilik objek agunan.
Kapan Kewajiban Bank Berakhir?
Nurjannah menjelaskan, jaminan berupa tanah yang dibebani Hak Tanggungan bersifat accessoir, atau mengikuti keberadaan utang pokok. Artinya, ketika seluruh kewajiban debitur telah diselesaikan, fungsi hukum agunan otomatis berakhir.
"Bank hanya memperoleh hak jaminan untuk memastikan pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi. Ketika utang telah lunas, dasar hukum penguasaan agunan juga berakhir," ujarnya.
Setelah pelunasan, bank berkewajiban menerbitkan surat keterangan lunas, dokumen roya (penghapusan hak tanggungan), dan mengembalikan SHM kepada pemilik yang sah. Jika proses ini terhambat, nasabah berhak mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut.
Kerugian Nyata yang Dialami Nasabah
SHM bukan sekadar secarik kertas. Dokumen ini memiliki nilai hukum, ekonomi, dan sosial yang vital bagi pemiliknya. Penahanan sertifikat dapat menghambat pemilik tanah untuk menjual, menyewakan, atau menjaminkan kembali asetnya sebagai modal usaha.
"Ketika SHM tidak dikembalikan setelah kredit lunas, pemilik dapat kehilangan berbagai peluang ekonomi. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian nyata," kata Nurjannah.
Kerugian itu bisa berupa biaya hukum, gagalnya transaksi jual beli, tertundanya pembiayaan baru, hingga tekanan psikologis akibat ketidakpastian status kepemilikan tanah.
Alasan Bank Tidak Sah Jika Tak Tertulis
Dalam praktiknya, perbankan kerap beralasan masih ada kewajiban lain, jaminan silang, atau hambatan administrasi internal. Nurjannah menegaskan, semua alasan itu harus dapat dibuktikan secara tertulis dan memiliki dasar hukum yang sah.
"Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) justru mewajibkan bank bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Kesalahan administrasi internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah," tegasnya.
Unsur Gugatan Perdata yang Harus Dibuktikan
Dari perspektif hukum perdata, penahanan SHM setelah utang lunas bisa memenuhi unsur PMH, yaitu adanya tindakan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Namun, nasabah yang hendak menggugat harus menyiapkan bukti kuat: perjanjian kredit, bukti pelunasan, bukti permintaan pengembalian sertifikat, dan fakta bahwa sertifikat belum dikembalikan.
"Perdebatan mengenai besaran nilai kerugian tidak menghapus kewajiban utama bank untuk mengembalikan sertifikat. Nasabah yang telah memenuhi kewajibannya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh," pungkas Nurjannah.