LOMBOK BARAT — Aksi balap liar di jalur Bypass BIL II, Lombok Barat, akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Personel gabungan dari Polres Lombok Barat turun ke lokasi pada Sabtu dinihari setelah menerima laporan warga yang merasa terganggu.
Kasat Samapta Polres Lombok Barat, Iptu Reza Ihyaul Itsnain, menegaskan bahwa pembubaran ini murni bentuk pelayanan demi kenyamanan masyarakat. "Kami bergerak langsung begitu menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi balap liar di jalur BIL II ini," katanya.
Menurut Iptu Reza, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketenangan warga tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Jalur Bypass BIL II dikenal cukup lengang pada malam hari, sehingga kerap dijadikan arena balap ilegal oleh sekelompok pemuda.
Langkah Preventif untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Pembubaran ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penindakan tegas terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Iptu Reza menyebutkan bahwa kegiatan serupa akan terus diintensifkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
"Selain memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk juga mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana 3C di wilayah hukum Polres Lombok Barat," ujar Iptu Reza Ihyaul Itsnain. Tindak pidana 3C yang dimaksud mencakup pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Warga Berharap Patroli Rutin Ditingkatkan
Sejumlah warga di Kecamatan Kediri menyambut baik tindakan polisi tersebut. Mereka berharap patroli rutin di jalur Bypass BIL II ditingkatkan, terutama pada akhir pekan. Aktivitas balap liar dinilai sudah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan kecelakaan.
Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan di titik-titik rawan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.