Pencarian

Pakar Hukum UMMAT: Bank Wajib Kembalikan SHM Nasabah Setelah Kredit Lunas, Jika Ditahan Bisa Dipidanakan

Selasa, 23 Juni 2026 • 12:59:31 WIB
Pakar Hukum UMMAT: Bank Wajib Kembalikan SHM Nasabah Setelah Kredit Lunas, Jika Ditahan Bisa Dipidanakan
Pakar hukum menegaskan bank wajib mengembalikan SHM nasabah setelah kredit lunas.

Nurjannah menegaskan, agunan seperti SHM hanya berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang, bukan milik bank. Prinsip dasarnya sederhana: bank hanya memperoleh hak jaminan untuk memastikan pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi.

"Ketika utang telah lunas, dasar hukum penguasaan agunan juga berakhir," ujarnya, Selasa (22/6/2026), di Mataram.

Ia merinci, jaminan tanah biasanya dibebani Hak Tanggungan yang bersifat accessoir — mengikuti keberadaan utang pokok. Jika utang pokok hapus karena pelunasan, hak jaminan ikut hapus. Bank wajib menjalankan seluruh proses administrasi pelepasan jaminan, termasuk menerbitkan surat keterangan lunas, dokumen roya, dan mengembalikan sertifikat kepada pemilik sah.

Penahanan Sertifikat Bukan Sekadar Masalah Administrasi

Menurut Nurjannah, keterlambatan atau tidak dikembalikannya sertifikat tidak bisa dipandang sebagai masalah administrasi internal bank. SHM adalah dokumen bernilai hukum, ekonomi, dan sosial yang krusial bagi pemiliknya.

Penahanan sertifikat dapat menghambat pemilik tanah menjual, mengalihkan, menyewakan, atau menjaminkan kembali asetnya sebagai sumber kegiatan ekonomi. "Ketika SHM tidak dikembalikan setelah kredit lunas, pemilik kehilangan berbagai peluang ekonomi. Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.

Prinsip Kehati-hatian Bukan Alasan Menahan SHM Tanpa Dasar Hukum

Nurjannah mengingatkan, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) tidak boleh dijadikan alasan menahan agunan tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsip itu justru mewajibkan bank bekerja profesional, akurat, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk dalam menyelesaikan administrasi pelepasan jaminan.

"Jika bank beralasan masih ada kewajiban lain, jaminan silang, sengketa, atau hambatan hukum tertentu, seluruh alasan itu harus dibuktikan secara tertulis dan memiliki dasar hukum sah. Tanpa itu, penahanan SHM tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian yang Bisa Dituntut

Dalam perspektif hukum perdata, tidak dikembalikannya sertifikat setelah kredit lunas berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsur itu meliputi tindakan atau kelalaian, sifat melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian yang dialami pihak lain.

"Penahanan SHM setelah utang lunas dapat dipandang sebagai penguasaan dokumen hak milik tanpa dasar hukum. Jika menyebabkan kerugian bagi nasabah, baik materiil maupun immateriil, maka dapat menjadi objek sengketa perdata," jelasnya.

Kerugian yang dimaksud bisa berupa biaya hukum, hilangnya peluang bisnis, gagalnya transaksi jual beli, tertundanya pembiayaan baru, hingga tekanan psikologis. Besaran kerugian tetap harus dibuktikan secara rasional di hadapan pengadilan.

Kesalahan Administrasi Internal Bank Tak Boleh Dibebankan ke Nasabah

Sebagai pelaku usaha jasa keuangan, bank juga memiliki kewajiban menjalankan prinsip perlindungan konsumen. Nasabah yang telah memenuhi seluruh kewajibannya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, termasuk menerima kembali dokumen agunan.

"Kesalahan administrasi internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah. Nasabah tidak boleh menanggung akibat dari lemahnya tata kelola dokumen atau lambatnya koordinasi internal bank," pungkas Nurjannah.

Ia menambahkan, dalam perkara semacam ini, nasabah perlu membuktikan adanya perjanjian kredit, keberadaan SHM sebagai agunan, pelunasan kredit, permintaan pengembalian sertifikat, serta fakta bahwa sertifikat belum dikembalikan.

Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks