MATARAM — Dua rancangan regulasi strategis untuk Kabupaten Lombok Timur mulai melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum NTB. Forum yang digelar di Ruang Rapat Mandalika itu dihadiri jajaran Pemkab Lombok Timur, perangkat teknis, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Apa Saja yang Disempurnakan dalam Raperda Literasi?
Dalam pembahasan Raperda Sistem Perbukuan dan Literasi, sejumlah penyempurnaan difokuskan pada penegasan substansi pengaturan dan kejelasan norma. Ekosistem literasi daerah pun diperkuat dengan melibatkan satuan pendidikan, komunitas literasi, dan pelaku perbukuan.
Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menekankan pentingnya kualitas regulasi yang tidak hanya normatif tetapi juga implementatif. "Diharapkan melalui harmonisasi ini dapat dihasilkan kesepakatan bersama serta produk hukum yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Raperbup SPM: Target Pelayanan Dasar Harus Terukur
Sementara itu, Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM diarahkan agar lebih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Mekanisme pelaporan, pengawasan, dan evaluasi capaian layanan dasar juga diperjelas dalam rancangan tersebut.
Secara umum, harmonisasi menekankan konsistensi regulasi dengan kerangka kebijakan pembangunan Lombok Timur. Target pelayanan dasar dan penguatan literasi diharapkan dapat terukur serta berkelanjutan.
Kepastian Hukum Jadi Instrumen Kunci
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut harmonisasi regulasi sebagai instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum. Menurutnya, regulasi yang baik harus selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hasil pembahasan kedua rancangan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.