NUSA TENGGARA BARAT — Polrestabes Bandung kembali menyiagakan dua mobil pelayanan SIM keliling di dua titik lokasi berbeda pada hari ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, kedua unit akan melayani warga mulai pukul 09.00 WIB hingga tengah hari.
Dua Titik Layanan dan Ketentuan Perpanjangan
Mobil pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon wajib memastikan masa berlaku SIM mereka belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, proses penerbitan akan diperlakukan sama seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan Berpatokan pada PP 60/2016
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga diimbau menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Langkah ini untuk mempercepat proses administrasi di lapangan.
Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Bandung
- Dua unit mobil beroperasi serentak di dua lokasi berbeda.
- Layanan hanya berlaku pukul 09.00–12.00 WIB, Kamis (14/5/2026).
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlaku.
- Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Pelayanan SIM keliling ini merupakan alternatif bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung mengingatkan agar pemohon tiba sebelum pukul 12.00 WIB mengingat keterbatasan waktu operasional.