Pencarian

Harga Emas Antam 11 Mei 2026: Turun Rp20.000, Buyback Ikut Terkoreksi

Senin, 11 Mei 2026 • 11:02:51 WIB
Harga Emas Antam 11 Mei 2026: Turun Rp20.000, Buyback Ikut Terkoreksi
Harga emas batangan Antam turun Rp20.000 per gram pada 11 Mei 2026.

Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi. Penurunan Rp20.000 per gram membuat harga acuan buyback ikut terkoreksi, menjadi patokan bagi masyarakat yang hendak menjual emas batangan ke PT Antam.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali turun pada perdagangan Senin pagi, 11 Mei 2026. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.30 WIB, harga emas Antam anjlok Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Sebelumnya, emas Antam dibanderol Rp2.839.000 per gram. Kini harganya menjadi Rp2.819.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali.

Buyback Emas Antam Kini di Level Rp2.626.000 per Gram

Harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp2.626.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Emas batangan 0,5 gram: Rp1.459.500
  • Emas batangan 1 gram: Rp2.819.000
  • Emas batangan 2 gram: Rp5.578.000
  • Emas batangan 3 gram: Rp8.242.000
  • Emas batangan 5 gram: Rp13.570.000
  • Emas batangan 10 gram: Rp26.685.000
  • Emas batangan 25 gram: Rp66.087.500
  • Emas batangan 50 gram: Rp131.795.000
  • Emas batangan 100 gram: Rp263.112.000
  • Emas batangan 250 gram: Rp656.765.000
  • Emas batangan 500 gram: Rp1.312.820.000
  • Emas batangan 1000 gram: Rp2.624.820.000

Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Transaksi emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks