Pencarian

Verifikasi Berkas Calon Kades Lombok Timur Mulai 28 Oktober, Dukungan KTP ASN Tak Dihitung

Rabu, 28 Oktober 2026 • 05:32:01 WIB
Verifikasi Berkas Calon Kades Lombok Timur Mulai 28 Oktober, Dukungan KTP ASN Tak Dihitung
Sekda Lombok Timur memimpin rapat koordinasi daring persiapan verifikasi berkas calon kepala desa.

LOMBOK TIMUR — Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik memimpin rapat koordinasi daring pada Senin, 27 Oktober 2026, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa di 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan. Juaini juga menjabat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten.

Rapat itu menegaskan dua hal yang jadi perhatian utama: transparansi hasil pemeriksaan dokumen dan ketidakberpihakan panitia. Keduanya dinilai menentukan kualitas tahapan pilkades di Lombok Timur.

Dukungan KTP ASN hingga BPD Tidak Diperhitungkan

Hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat menyebut dukungan KTP dari ASN—baik PNS maupun PPPK—perangkat desa, BPD, dan panitia pemilihan desa tidak memenuhi syarat sebagai dukungan bakal calon. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dasar pertimbangannya netralitas. Pihak-pihak yang terikat aturan wajib tidak berpihak dalam proses pemilihan, sehingga dukungan mereka tidak bisa dihitung sebagai dukungan warga biasa.

Panitia pemilihan di tingkat desa diminta memahami ketentuan tersebut secara seragam. Tujuannya agar pemeriksaan dokumen tidak memunculkan perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa administrasi.

Klarifikasi Hanya untuk Dokumen yang Sudah Dilampirkan

Kewenangan verifikasi berada pada panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa. Juaini meminta hasil pemeriksaan disampaikan terbuka kepada setiap bakal calon, termasuk yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau TMS.

Mekanisme klarifikasi disediakan agar bakal calon dan tim pendukungnya memahami kekurangan dokumen yang diajukan. Namun perbaikan hanya berlaku untuk dokumen pendukung yang sudah dilampirkan tetapi belum lengkap atau belum sempurna.

"Perbaikan dimungkinkan untuk dokumen pendukung yang telah dilampirkan tetapi masih belum lengkap," demikian ketentuan yang disampaikan dalam rapat.

Panitia tidak boleh memakai jalur klarifikasi untuk persyaratan yang sama sekali tidak disertakan atau yang secara tegas diwajibkan peraturan. Pembedaan itu penting agar ruang perbaikan administrasi tetap ada tanpa mengorbankan kepastian aturan bagi seluruh peserta.

Ijazah SMP Jadi Syarat Minimal yang Wajib Dibuktikan

Rapat juga membahas pembuktian ijazah pendidikan bakal calon. Syarat minimal pendidikan calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat, sehingga dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus berdasar pada tingkat pendidikan yang bisa dibuktikan secara sah.

Panitia diingatkan tidak mengganti persyaratan yang sudah diatur tegas dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati dengan dokumen lain yang tidak dibolehkan regulasi. Keputusan soal pemenuhan syarat pendidikan harus punya dasar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan Wajib Lewat Pleno, Bukan Sepihak Ketua

Untuk mengantisipasi perbedaan penafsiran dan persoalan teknis, Juaini meminta seluruh panitia aktif berkonsultasi selama verifikasi berlangsung. Konsultasi bisa dilakukan dengan panitia pemilihan tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.

Juaini juga menegaskan keputusan panitia harus diambil melalui mekanisme pleno, bukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi ketua panitia. Prinsip imparsialitas menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan.

Panitia diminta menilai kelengkapan dan keabsahan persyaratan berdasarkan regulasi, tanpa membedakan bakal calon karena jumlah pendukung, dukungan politik, maupun faktor lain. Konsistensi penerapan aturan di 157 desa akan menjadi sorotan sepanjang tahapan pilkades Lombok Timur.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ampenannews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks