Pencarian

BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum

Jumat, 18 September 2026 • 08:04:02 WIB
BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum

NUSA TENGGARA BARAT — BP BUMN memastikan tidak ada perubahan bentuk hukum pada sejumlah perusahaan umum milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, hingga Perhutani. Kepastian ini menepis wacana konversi Perum menjadi Persero yang sempat dikaji sebelumnya, sekaligus menegaskan fokus pemerintah pada transformasi internal ketimbang perubahan status.

Paragraf pembuka: Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyatakan wacana perubahan status Perum menjadi perseroan terbatas untuk sementara dihentikan. Kajian ke arah itu memang pernah dilakukan, tetapi belum ada satu pun perusahaan yang diproses lebih lanjut. "Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah jurnalis yang mengikuti agenda media bersama Perhutani. Roziqin menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kajian lanjutan di masa depan, namun untuk saat ini status badan hukum kelima perusahaan tidak berubah.

Transformasi Jadi Prioritas, Bukan Perubahan Status

Alih-alih mengubah bentuk hukum, BP BUMN memilih mendorong transformasi internal pada Perum-Perum tersebut. Pendekatan yang dipakai disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan dan mandat pelayanan publik yang melekat pada mereka.

Bulog, misalnya, memegang peran krusial dalam stabilisasi harga pangan dan penyerapan gabah petani. Damri melayani angkutan umum di wilayah yang sering tidak dilirik operator swasta. Peruri mencetak dokumen negara, sementara Perumnas dan Perhutani mengemban tugas penyediaan hunian serta pengelolaan hutan.

Mandat-mandat itulah yang menurut BP BUMN tidak selalu cocok dengan model bisnis Persero yang berorientasi laba murni. Transformasi diarahkan agar layanan publik tetap jalan tanpa mengorbankan tata kelola keuangan yang sehat.

Siapa yang Terdampak dari Keputusan Ini

Kepastian status Perum memberi ruang napas bagi karyawan dan mitra usaha kelima perusahaan. Perubahan menjadi Persero biasanya membawa konsekuensi pada skema kepegawaian, hubungan industrial, hingga kontrak layanan publik yang sudah berjalan.

Bagi masyarakat, keputusan ini berarti layanan yang selama ini disubsidi negara tetap berjalan dengan pola yang sama. Petani yang menjual gabah ke Bulog, penumpang Damri di daerah terpencil, hingga warga yang mengurus sertifikat tanah lewat Perhutani tidak perlu menghadapi perubahan aturan dalam waktu dekat.

Dari sisi investor, sinyal ini menunjukkan pemerintah belum berniat membuka sebagian kepemilikan Perum ke publik melalui skema Persero. Meski begitu, transformasi tata kelola tetap berjalan, terutama pada aspek transparansi dan efisiensi operasional.

Kajian Lanjutan Masih Mungkin, tapi Tak Ada Tenggat

Roziqin tidak menutup pintu untuk pembahasan lebih lanjut soal status badan hukum Perum. Ia menyebut ke depan perlu kajian lebih mendalam sebelum ada keputusan baru. Namun, tidak ada tenggat waktu yang disebutkan.

Pernyataan itu juga menegaskan posisi BP BUMN yang kini lebih fokus pada pengaturan dan pengawasan ketimbang mendorong perubahan struktur. Sebelumnya, sejumlah kalangan sempat mendorong konversi Perum menjadi Persero agar lebih fleksibel mengakses pasar modal.

Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan konversi badan hukum tidak otomatis meningkatkan kinerja. Yang lebih menentukan adalah kualitas manajemen, kejelasan kontrak layanan publik, dan pengawasan yang konsisten.

Penutup: Keputusan mempertahankan status Perum pada Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, dan Perhutani menegaskan bahwa pemerintah memilih jalur transformasi bertahap. Bagi kelima perusahaan, tantangan terbesar bukan lagi soal bentuk hukum, melainkan membuktikan bahwa status Perum bisa dikelola secara profesional dan akuntabel.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks