Pencarian

4.467 KPM Bansos Kota Mataram Terindikasi Judi Online, Dinas Sosial Buka Jalur Sanggah

Kamis, 17 September 2026 • 18:01:01 WIB
4.467 KPM Bansos Kota Mataram Terindikasi Judi Online, Dinas Sosial Buka Jalur Sanggah

MATARAM — Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakir Walad, menyatakan pihaknya telah meneruskan temuan itu ke kecamatan untuk ditindaklanjuti hingga tingkat kelurahan. Warga yang namanya masuk dalam daftar indikasi diberi ruang mengajukan sanggahan melalui surat keterangan lurah.

Surat itu kemudian menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut atau ground checking oleh petugas di lapangan. Menurut Muzakir, mekanisme tersebut disiapkan agar warga tidak hanya berdebat soal data tanpa penyelesaian.

Sebaran Temuan di Enam Kecamatan Mataram

Dari 4.467 KPM yang terindikasi, Kecamatan Sandubaya menyumbang angka terbesar dengan 1.032 KPM. Posisi berikutnya ditempati Ampenan dengan 999 KPM dan Kecamatan Mataram sebanyak 670 KPM.

Selaparang tercatat 634 KPM, Cakranegara 614 KPM, dan Sekarbela menjadi yang paling sedikit dengan 518 KPM. Data ini dihimpun dari hasil pencocokan basis data bansos dengan laporan transaksi keuangan yang dikantongi PPATK.

Desil 1 Mendominasi, Capai 33,78 Persen

Jika dilihat dari tingkat kesejahteraan, penerima bansos kelompok desil 1 mendominasi temuan dengan 1.509 KPM atau setara 33,78 persen. Disusul desil 2 sebanyak 1.231 KPM, desil 3 sebanyak 958 KPM, dan desil 4 sebanyak 769 KPM.

Komposisi itu menunjukkan indikasi transaksi judi online tidak hanya menyasar kelompok ekonomi menengah, tetapi juga rumah tangga paling bawah dalam klasifikasi kesejahteraan.

Muzakir: Debat Kusir Bukan Solusi

Muzakir meminta warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online untuk datang langsung ke Dinas Sosial atau kelurahan. Ia menegaskan penyelesaian persoalan harus lewat jalur resmi, bukan perdebatan di ruang publik.

"Silakan lakukan penyanggahan. Kalau merasa tidak pernah atau tidak ada bukti terlibat judol, ada form berita acara yang menyatakan memang tidak melakukan aktivitas itu," ujar Muzakir.

"Debat kusir bukan solusi. Kalau datang ke kami atau ke kelurahan, selesai masalah ini," tegasnya.

Bagi yang Mengakui, Ada Langkah Wajib yang Harus Ditempuh

Untuk penerima yang mengakui pernah berjudi online, Dinas Sosial meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan menghentikan aktivitas tersebut. Ada sejumlah langkah yang harus dijalankan.

  • Menghapus akun judi online yang dimiliki
  • Menonaktifkan nomor e-wallet yang dipakai bertransaksi
  • Membekukan rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas tersebut

Langkah itu diambil agar penerima tidak kembali terjerumus ke aktivitas serupa setelah data bansosnya diverifikasi ulang.

Bukan Satu-satunya Penyebab Perubahan Data

Muzakir menjelaskan, perubahan data kesejahteraan warga tidak selalu berkaitan dengan judi online. Kepemilikan aset, aktivitas ekonomi, pengajuan kredit, hingga kondisi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga juga memengaruhi pemutakhiran data.

Pada penerima lanjut usia, indikasi transaksi bisa muncul karena ada anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu KK. Karena itu, warga tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sebelum statusnya ditetapkan.

Status Exclude Menanti Jika Tak Lolos Verifikasi

Hasil pemadanan dengan PPATK akan menjadi bahan verifikasi dan pemutakhiran data bansos. Penerima yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi kriteria dapat diberikan status exclude sesuai ketentuan yang berlaku.

Indikasi transaksi judi online disebut sebagai salah satu penyebabnya. Meski begitu, Muzakir menegaskan hal itu tidak otomatis menjadi keputusan akhir — pemerintah tetap membuka ruang bagi warga untuk membuktikan kondisi sebenarnya melalui mekanisme sanggah.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks