MATARAM — Ketua Tim Percepatan Pembangunan Provinsi NTB, Dr. Adhar Hakim, SH., MH., menyebut Desa Berdaya dirancang sebagai upaya transformasi sosial ekonomi yang menempatkan desa dan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
“Program ini tidak sekadar menyalurkan bantuan, tetapi mendorong warga miskin memiliki mata pencaharian berkelanjutan dan desa mampu mengembangkan pusat-pusat ekonomi baru,” ujarnya pekan kemarin.
Dua Pendekatan: Transformatif dan Tematik
Desa Berdaya dibangun untuk menutup kelemahan penanggulangan kemiskinan selama ini. Adhar menyoroti program yang berjalan sendiri-sendiri, bantuan cenderung konsumtif, ketidaktepatan sasaran, serta pendampingan yang tidak berkelanjutan.
Karena itu, program memakai dua jalur. Desa Berdaya Transformatif menyasar keluarga miskin ekstrem kelompok desil 1, sementara Desa Berdaya Tematik mengembangkan potensi ekonomi desa melalui bantuan keuangan khusus.
Bantuan Rp7 Juta per KK dan 144 Pendamping
Pada 2026–2028, jalur Transformatif ditargetkan menjangkau 33.669 KK atau 98.532 jiwa di 123 desa/kelurahan. Pelaksanaannya bertahap, dimulai 2026 di 40 desa/kelurahan dengan sasaran 7.250 KK atau 19.052 jiwa.
Penerima manfaat memperoleh bantuan usaha Rp7 juta per KK. Dana disalurkan melalui rekening masing-masing penerima di Bank NTB Syariah berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Penggunaannya didampingi tenaga pendamping, mulai dari penyusunan rencana usaha hingga pembelian kebutuhan sesuai proposal. Sebanyak 144 pendamping disiapkan dengan rasio satu pendamping untuk 40–50 KK, dan pendampingan berlangsung intensif hingga dua tahun.
Jenis usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi penerima, seperti perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, industri, dan jasa. Usaha diarahkan mampu menghasilkan pendapatan dalam waktu relatif singkat.
Ayam Petelur hingga Penggemukan Sapi di Sejumlah Desa
Sejumlah desa sudah menjalankan usaha produktif dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di Desa Sambelia, Lombok Timur, pemerintah desa bersama BUMDes mengembangkan ayam petelur populasi 1.000 ekor.
Di Desa Candimanik, Lombok Barat, usaha serupa memiliki 1.000 ekor ayam dengan tingkat produksi di atas 70 persen. Adapun Desa Sugian, Lombok Timur, mengelola 500 ekor ayam petelur, dan Desa Jagaraga, Lombok Barat, mengembangkan penggemukan sapi.
Pengembangan serupa mulai berjalan di sejumlah desa di Pulau Sumbawa, termasuk Kabupaten Sumbawa, Bima, dan Dompu. Berbagai usaha itu menjadi contoh pendekatan Desa Berdaya Tematik yang mengoptimalkan potensi desa.
BKK Rp300 Juta per Desa untuk Ketahanan Pangan dan Wisata
Jalur Tematik diarahkan mengoptimalkan potensi desa melalui bantuan keuangan khusus. Fokusnya pengembangan ketahanan pangan, pariwisata, dan lingkungan.
Setiap desa yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan Rp300 juta berdasarkan proposal yang diajukan. Dana dapat dipakai untuk usaha berbasis potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, pengolahan hasil produksi, serta peningkatan destinasi dan fasilitas wisata.
Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan BUMDes, koperasi, dan kelompok masyarakat. Proposal yang telah diverifikasi akan didampingi organisasi perangkat daerah sesuai bidang usaha. Menurut Adhar, sedikitnya 30 pemerintah desa saat ini sedang mengeksekusi program yang telah diajukan.
Anggaran Rp36,11 Miliar untuk Tahap Pertama 2026
Untuk mendukung pelaksanaan tahap pertama, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp36,11 miliar pada 2026. Program menerapkan pendekatan graduasi, yakni mendorong keluarga miskin meningkatkan kesejahteraan hingga keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Pendekatan itu mencakup perlindungan sosial, pengembangan mata pencaharian, pemberdayaan sosial, dan inklusi keuangan. Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran Desa Berdaya diperkirakan sekitar Rp128 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp50,5 miliar untuk Desa Berdaya Transformatif dan sekitar Rp78 miliar untuk Desa Berdaya Tematik.
Pengawasan Berjenjang Libatkan BPK dan BPKP
Adhar menegaskan keberhasilan program tidak hanya ditentukan besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas pendampingan, dan pengawasan.
Pelaksanaannya didukung regulasi, pelatihan bagi pendamping dan pemerintah desa, serta pengawasan berjenjang dengan melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).