NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar bersubsidi melalui Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh SPBU di wilayah Sulsel dengan tujuan utama memangkas antrean panjang yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Mekanisme Ganjil-Genap Berdasarkan Pelat Nomor
Kendaraan dengan pelat berakhiran angka ganjil hanya dilayani di tanggal ganjil. Sebaliknya, pelat bernomor genap baru bisa mengisi BBM subsidi pada tanggal genap. Skema ini berlaku di semua SPBU di Sulawesi Selatan tanpa terkecuali.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman, menyatakan aturan tersebut diterapkan untuk mengurai antrean. "Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," ujarnya dalam surat dinas tersebut.
Ojol dan Taksi Online Bebas Aturan, dengan Syarat
Pengemudi angkutan daring mendapat pengecualian khusus. Mereka tetap bisa mengisi BBM subsidi meski pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil atau genap. Syaratnya, pengemudi wajib memperlihatkan aplikasi ojol dan atribut yang melekat saat mengisi di SPBU.
Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, memastikan kebijakan ini merespons aspirasi para pengemudi. "Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," kata Okky.
Pengecualian ini mempertimbangkan pola kerja ojol yang bisa mengisi BBM lebih dari dua kali sehari, baik roda dua maupun roda empat. Rute mengantar penumpang dan barang dinilai wajar menjadi dasar pengecualian tersebut.
Batas Pembelian dan Syarat Indikator Bensin
Pembatasan nominal pembelian tetap diberlakukan. Sepeda motor maksimal mengisi Rp 50 ribu, sedangkan mobil dibatasi Rp 300 ribu per pengisian.
Kendaraan pribadi juga hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar di odometer menunjukkan satu bar ke bawah. Aturan ini dimaksudkan mencegah panic buying dan pengisian berulang di hari yang sama.
Berlaku Sepekan, Dievaluasi Setelah 20 September
Kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku hingga 20 September 2026. Setelah tanggal tersebut, pemerintah daerah akan mengevaluasi efektivitasnya dalam menekan antrean di SPBU Sulawesi Selatan.
Bagi pemilik kendaraan pribadi di Sulsel, ada baiknya mengecek tanggal sebelum menuju SPBU. Salah menghitung ganjil-genap berarti peluang mengisi BBM subsidi harus ditunda ke hari berikutnya.