Pencarian

3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 • 15:07:31 WIB
3.170 Narapidana dan Anak Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
Gubernur NTB menyerahkan SK remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).

LOMBOK BARAT — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8). Penyerahan dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar.

Mayoritas penerima, yakni 3.129 narapidana, mendapatkan Remisi Umum. Rinciannya, 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang menerima RU II yang langsung mengantarkan mereka pada kebebasan.

40 Anak Binaan Juga Terima Pengurangan Masa Pidana

Kanwil Ditjenpas NTB juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 41 anak binaan. Sebanyak 40 anak binaan menerima PMPU I, sementara satu anak binaan lainnya langsung bebas melalui PMPU II. Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang dibacakan Gubernur NTB, remisi ditegaskan sebagai penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Lapas Lombok Barat Penyumbang Penerima Remisi Terbanyak

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, mencapai 1.256 orang. Posisi berikutnya ditempati Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu dengan 386 orang.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujar Akbar.

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Gubernur NTB menekankan bahwa momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri. Para warga binaan diharapkan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri," kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.

Pemberian remisi ini menjadi komitmen Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas NTB dalam memperkuat pembinaan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks