MATARAM — Nurul Adha tiba di kantor BPKP NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram, sekitar pukul 10.00 Wita menggunakan kendaraan pribadi. Ia hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang pemeriksaan yang telah disiapkan penyidik KPK.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita, Nurul Adha yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat itu mengaku penyidik menggali pengetahuannya tentang perusahaan daerah tersebut. "Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati," katanya.
Hubungan dengan Bupati dan Dirut AMGM Jadi Sorotan
Nurul Adha tidak memungkiri bahwa pemeriksaan ini masih ada kaitan dengan kasus operasi tangkap tangan Lalu Ahmad Zaini dalam kapasitas sebagai Bupati Lombok Barat. "Betul, terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini)," ucapnya.
Dari rangkaian pemeriksaan, Nurul Adha turut mengakui ada pertanyaan dari KPK soal hubungannya dengan Lalu Ahmad Zaini. "Hubungannya seperti apa, apakah ada selain hubungan pekerjaan?" ujarnya menirukan pertanyaan penyidik.
Begitu juga pertanyaan mengenai hubungan dirinya dengan Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lalu Ahmad Zaini. Namun, saat disinggung perihal proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara, Nurul Adha mengaku tidak pernah bersentuhan dengan persoalan tersebut. "Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan," katanya.
Kronologi OTT: 19 Orang Diamankan, 3 Tersangka Ditetapkan
Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026 bersama Sudirman, Direktur Utama PT AMGM. Dalam giat KPK tersebut, tercatat ada 19 orang diamankan bersama barang bukti berupa dokumen dan uang tunai diduga hasil gratifikasi dan suap.
Dari hasil operasi di Kabupaten Lombok Barat, tujuh orang termasuk Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Satu lagi, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani ditangkap dari pengembangan kasus di Jakarta.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman bersama Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan KPK.
Pasal yang Disangkakan kepada Tiga Tersangka
Dalam penetapan tersangka, Lalu Ahmad Zaini dikenakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga berstatus tersangka bersama Sudirman yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP terkait pemberian suap. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terus dilakukan penyidik KPK untuk mengembangkan kasus ini.