MATARAM — Rangkaian patroli skala besar digelar jajaran kepolisian di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu malam (8/8/2026) hingga Minggu subuh. Operasi yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menyasar titik rawan kriminalitas, tempat hiburan, serta warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Di Kota Mataram, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sepanjang jalur Taman Teras Udayana. Petugas membidik pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tidak sesuai standar, hingga pengendara di bawah umur.
Senjata Tajam Disimpan di Dalam Jok Motor
Dari pemeriksaan selektif terhadap kendaraan yang dicurigai, polisi menemukan satu bilah senjata tajam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, sejumlah botol minuman beralkohol juga ikut diamankan dari lokasi yang sama.
"Hasilnya, kami mengamankan satu buah senjata tajam yang disimpan di dalam jok sepeda motor serta sejumlah minuman beralkohol," ujar Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Muhamad Puteh Rinaldi, Minggu (9/8/2026).
Patroli 7 Jam dan Razia di Kafe Remang-remang
Secara terpisah, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan patroli dari pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita. Personel mendatangi kelompok pemuda yang masih berkumpul larut malam dan memberikan imbauan secara dialogis untuk membubarkan diri.
Di Kecamatan Selaparang, Polsek Selaparang menyasar tempat penjualan miras, kafe remang-remang, serta lokasi nongkrong anak muda. Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. "Penertiban ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terhadap berbagai aktivitas kejahatan yang disebabkan pengaruh miras," jelasnya.
22 Botol Tuak Disita dari Lima Warung di Lombok Barat
Sementara di Kabupaten Lombok Barat, Polsek Gunungsari menggelar razia ke sejumlah warung di Dusun Lilir Barat, Desa Mambalan. Dari lima warung yang disambangi, petugas mengamankan 22 botol miras jenis tuak.
Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi menyebut para pedagang yang kedapatan menjual miras turut didata. Mereka diberi imbauan tegas agar tidak lagi menjual minuman yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Polisi juga meminta Bhabinkamtibmas memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Langkah ini diambil untuk memantau aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing secara berkelanjutan, tidak hanya saat operasi Cipkon berlangsung.