PRAYA — Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar capaian administratif. "Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset," ujarnya di Lombok Tengah, Rabu.
Aset Tanah di Denpasar Laku Rp2,6 Miliar
Sumber terbesar berasal dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008-2010. Jaksa melelang sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.
Aset yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali itu laku terjual seharga Rp2.660.084.000. "Aset strategis tersebut langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara," kata Kajari.
Dua Perkara Lain Ikut Menambah PNBP
Selain lelang aset, Kejari juga mengeksekusi uang pengembalian dari dua terpidana lainnya. Pertama, dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026, jaksa mengeksekusi uang dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp333.598.997.
Kedua, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana dr Muzakir Langkir, sisa kekurangan pembayaran yang dilunasi mencapai Rp120.031.147.
Pesan Tegas: Koruptor Tak Bisa Nikmati Hasil Kejahatan
Putri mengatakan paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku. "Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara," tegasnya.
Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini, lanjut dia, menjadi bukti bahwa instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak penanganan perkara. "Penyetoran ini memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.