MATARAM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat realisasi penerimaan pajak di NTB mencapai Rp 886,88 miliar hingga 30 April 2026. Capaian ini merepresentasikan 22,73 persen dari total target penerimaan tahun 2026 dan tumbuh 18,38 persen secara tahunan.
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk mengatakan, lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ekonomi daerah masih terjaga dengan baik. “Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ekonomi daerah kita masih terjaga dengan sangat baik di tengah kepungan berbagai tantangan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
PPN Dalam Negeri Dominasi Penerimaan, Tembus Rp 472,90 Miliar
Penerimaan pajak di NTB didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN Dalam Negeri bahkan menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 472,90 miliar, atau setara 42,26 persen dari total penerimaan yang dihimpun.
Secara sektoral, setoran modal terbesar masih berasal dari sektor administrasi pemerintahan dan perdagangan besar maupun eceran. Namun, sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum justru mencuri perhatian dengan pertumbuhan yang akseleratif.
Pariwisata Mandalika Jadi Pemicu Rantai Pasok Ekonomi Bawah
Judiana menjelaskan, akumulasi pertumbuhan di sektor akomodasi dan penyediaan makan minum dipicu oleh akselerasi roda industri pariwisata daerah. Dampaknya langsung terasa pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah, mulai dari UMKM lokal hingga tenaga kerja musiman.
“Akumulasi pertumbuhan di lini ini dipicu akselerasi roda industri pariwisata daerah yang berimbas pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah,” jelasnya.
Strategi Jemput Bola: Pojok Pajak hingga Kolaborasi Lintas Agama
Untuk menjaga momentum ini, DJP Nusra menggalakkan strategi optimalisasi kepatuhan wajib pajak secara persuasif. Berbagai taktik jemput bola diterapkan, mulai dari pembukaan layanan pojok pajak di ruang publik, kelas pajak, hingga asistensi SPT Tahunan.
“Termasuk kolaborasi kultural bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh lintas agama,” sambung Judiana.
Insentif Fiskal: Tax Holiday di KEK Mandalika dan PPh DTP
Pemerintah juga mempertegas komitmennya dalam menyuburkan iklim investasi lewat gelontoran insentif fiskal berskala makro. Salah satunya, pemberian fasilitas Tax Holiday bagi para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Fasilitas pembebasan pajak ini dirancang khusus untuk memikat modal asing dan domestik ke sektor pariwisata premium. Dampaknya, pembukaan lapangan kerja baru semakin masif dan daya saing produk UMKM lokal naik kelas.
Perlindungan terhadap stabilitas usaha juga diberikan melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor usaha tertentu, termasuk industri pariwisata. Stimulus ini diproyeksikan untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Apa Dampak Kenaikan Pajak bagi Warga NTB?
Kenaikan penerimaan pajak mencerminkan meningkatnya aktivitas konsumsi dan investasi di NTB. Bagi warga, hal ini berarti roda ekonomi berputar lebih kencang, peluang kerja di sektor pariwisata dan perdagangan bertambah, serta UMKM lokal mendapat suntikan permintaan dari wisatawan.
Kapan Insentif Pajak di KEK Mandalika Mulai Berlaku?
Fasilitas Tax Holiday di KEK Mandalika sudah berjalan dan terus digencarkan sepanjang 2026. Pemerintah juga memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata untuk menjaga keberlangsungan operasi korporasi dan mencegah PHK.
Siapa Saja yang Paling Diuntungkan dari Kebijakan Ini?
Sektor yang paling diuntungkan adalah administrasi pemerintahan, perdagangan besar dan eceran, serta akomodasi dan penyediaan makan minum. UMKM lokal dan tenaga kerja di sektor pariwisata juga menjadi penerima manfaat utama dari rantai pasok ekonomi yang menggeliat.