MATARAM — Tiga nyawa melayang dalam sepekan di tiga rumah kos berbeda di Kota Mataram. Peristiwa pertama terjadi pada Senin dini hari (18/5/2026) di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, saat seorang mahasiswi ditemukan meninggal di kamarnya. Lima hari berselang, Jumat malam (22/5/2026), perkelahian dua pria di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, berujung maut. Terbaru, Minggu malam (24/5/2026), seorang pria ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur.
Perda Kos Sudah Ada Sejak 2005, Kenyataannya Rawan?
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menyebut deretan kasus ini jadi pembelajaran pahit. Ia menegaskan Perda Nomor 2 Tahun 2005 bukan sekadar formalitas. Aturan itu dibuat untuk melindungi keselamatan penghuni dan warga sekitar. “Setiap pemilik kos wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku berkaitan dengan Perda kos-kosan,” ujarnya di Mataram, Senin (25/5/2026).
Empat Kewajiban Pemilik Kos yang Kerap Diabaikan
Perda tersebut mewajibkan pemilik rumah kos untuk menyediakan induk semang atau penanggung jawab yang tinggal di lokasi. Selain itu, pemilik harus melengkapi izin administrasi setiap penghuni, mengatur batas maksimal jumlah penghuni per kamar, serta mencatat identitas tamu yang berkunjung. Menurut Martawang, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas, tetapi konsistensi penerapan di lapangan yang menjadi persoalan.
Mengapa Kecamatan dan TNI/Polri Kini Turun Tangan?
Pemerintah Kota Mataram tidak lagi hanya mengandalkan pemilik kos. Ke depan, pengawasan akan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, RT, hingga Satlinmas, bersama aparat kepolisian dan TNI. Langkah ini diambil agar potensi gangguan keamanan bisa dideteksi lebih awal. “Pada prinsipnya, bagaimana kita bersama mewujudkan visi kota yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (Harum),” tambah Martawang.
CCTV di Kos: Imbauan, Bukan Kewajiban
Terkait desakan warga agar pemilik kos memasang kamera pengawas (CCTV), Martawang menilai itu penting sebagai alat deteksi dan bukti kriminal. Namun, ia hanya mengimbau, bukan mewajibkan. “Kalau memang penting, saya mengimbau pemilik kos untuk mempersiapkannya. Alat itu sangat membantu. Kalau belum bisa disiapkan pemerintah, secara kebersamaan bisa dilakukan di tingkat bawah karena manfaatnya untuk kita bersama,” jelasnya.
Apa Dampak Langsung bagi Penghuni Kos?
Penghuni kos kini diharapkan lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pengelola atau aparat setempat. Tidak ada sanksi baru yang diumumkan dalam pernyataan ini, namun pengawasan yang lebih ketat dari tiga pilar (pemilik, warga, dan aparat) diharapkan menekan angka kriminalitas. Bagi mahasiswa atau pekerja yang tinggal di kos, keamanan lingkungan kini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemilik bangunan.
Bagaimana Cara Melaporkan Kos yang Tak Patuh Aturan?
Masyarakat dapat melaporkan rumah kos yang tidak memiliki izin atau tidak menerapkan aturan ke kelurahan setempat. Pemerintah kecamatan dan kelurahan yang kini dilibatkan secara aktif akan menjadi pintu masuk pertama pengaduan warga. Proses pengawasan juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah.