Pencarian

Revaldo Fifaldi Ditangkap Lagi karena Sabu, Polisi: Ini Kasus Keempat

Rabu, 26 Agustus 2026 • 12:33:32 WIB
Revaldo Fifaldi Ditangkap Lagi karena Sabu, Polisi: Ini Kasus Keempat
Aktor Revaldo Fifaldi diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Rabu (6/8/2026), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

NUSA TENGGARA BARAT — Kasus narkoba yang menjerat Revaldo Fifaldi kembali mencuat. Aktor yang dikenal lewat serial Serigala Terakhir itu kini harus berhadapan dengan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah penangkapan di sebuah unit apartemen di Bintaro, Rabu (6/8/2026). Penangkapan ini menambah panjang catatan kriminalnya di jerat Undang-Undang Narkotika.

Alasan Revaldo Kembali Pakai Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan motif yang disampaikan Revaldo saat menjalani pemeriksaan. Alasan yang dikemukakan bukan soal tekanan ekonomi atau tuntutan pekerjaan, melainkan kondisi fisik dan psikologis.

"Alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," kata Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Rabu (6/8/2026).

Meski begitu, polisi memilih tidak mendalami persoalan pribadi yang membuat aktor tersebut kembali ke jalur yang salah. Penyidik menegaskan fokus utama penanganan perkara ini adalah pada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tegasnya.

Kondisi Saat Ditangkap dan Barang Bukti

Saat diamankan, Revaldo diketahui masih berada di bawah pengaruh narkoba. Petugas mengamati gelagat sang aktor yang kerap terdiam dan melamun di sela-sela komunikasi.

"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," tuturnya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu, alat isap atau bong, serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Saat ini penyidik juga tengah memburu penyuplai yang menjual barang haram tersebut kepada Revaldo melalui transaksi online.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Kombes Pol Nasriadi menyoroti tindakan berulang yang dilakukan Revaldo. Dari pengakuan yang bersangkutan, kasus yang menjeratnya kini merupakan yang keempat kalinya.

"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara. Meski ada mekanisme penilaian untuk rehabilitasi, catatan residivis ini menjadi dasar bagi polisi untuk melanjutkan proses hukum secara pidana.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi industri hiburan Tanah Air tentang bahaya narkoba yang bisa menghancurkan karier seorang aktor di puncak popularitasnya.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hot.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks